Saat mendarat di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, saat kita melangkah keluar dari areal Bandara Sentani, maka akan disuguni panora alam yang indah yakni Pengunungan Robhong Holo  atau yang dikenal juga sebagai Pegunungan Dobonsolo. Nama Dobonsolo  juga dipakai sebagai  sebuah nama kapal penumpang milik PELNI. Sementara bagi masyarakat adat Sentani, dikenal dengan sebutan Robhong Holo  yang berasal dari sebuah legenda  dimana ada seorang perempuan bernama Rhobong  yang  pergi ke bagian utara, bertemu dengan seorang laki-laki bernama “Haelufoi”. Setelah itu keduanya (Robhong dan Haelufoi) menghilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Untuk mengenal wujud keduanya dalam bentuk fisiknya, Puncak Gunung Dobonsolo bagian Timur adalah Haelufoi (Laki-Laki/Suaminya), sedangkan Puncak Gunung Dobonsolo bagian Barat adalah Robhong (Perempuan/Istrinya). Kemudian, dalam masyarakat Sentani bagian gunung biasa disebut “Holo”. Karena Gunung itu merupakan wujud dari Robhong, maka disebut sebagai “Robhong holo Sementara penyebutan penyebutan Cycloop berasal dari asa kata bahasa Belanda yakni Cycoop Op , Cycoop berarti awan dan Op berarti puncak. Namun entah bagaimana menjadi “Cycloop” yang dalam bahasa Yunani adalah raksasa bermata satu.

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Terdapat beberapa kriteria bagi suatu wilayah ataupun kawasan untuk ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam:

1) mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem; 2) Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya; 3) Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; 4) mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami; 5) mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

 

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah: 1) Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;  2)memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;  3)memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; 4)menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kaw

 

Pegunungan Cycloop ditunjuk sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 56/Kpts/Um/1/1978 tanggal 26 Januari 1978 dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987 dengan luas 22.500 Ha.Secara Geografis Cagar Alam Pegunungan Cycloops terletak pada 145˚30’ BT dan 2˚31’ LS.Cagar Alam Pegunungan Cycloops terletak memanjang dan membentang dari teluk merah ke arah timur.Gunung Rafeni merupakan puncak tertinggi dalam kawasan ini, ketinggiannya mencapai 1.8 80 meter dpl.

Secara adminitratif CA Pegunungan Cycloops terletak pada di wilaaah administrastif Kabupaten    Jayapura dan Kota Jayapura, Provinsi Papua. Untuk batas-batas CA Pegunungan Cycloop,  adalah sebagai berikut:  sebelah Utara     :    Laut Fasifik;  sebelah Selatan  :    Kota Jayapura dan kabupaten Jayapura; sebelah Timur   :    Kota Jayapura dan sebelah Barat     :    Distrik Depapre.

 

Kawasan CA. Cycloop terdiri dari 5 tipe ekositem utama yaitu Hutan Hujan dataran rendah (Lowland Rainforest), Hutan Pegunungan (Mountain Forest), Hutan Sekunder (Secondary forest), Padang Rumput (Grassland). Seluruh ekosistem merupakan ekosistem alami. Potensi Flora dalam kawasan ini adalah Pometia sp, Instia bijuga, Anisoptera sp, Dilennia sp, Dracontomelon sp,Firmiana sp, Callophylum sp, Myritica sp, Araucaria cuninghammi, Castanopsis sp, Querqus spp,Sapotaceae (Burcella magusun), Callophylum carii, Ficus spp dan Syzybium spp dan beberapa jenis Anggrek seperti Anggrek Hitam (Dendrobium lasianthera), Anggrek besi (D.

violaceoflavens), Anggrek Jamrud Hitam (D. macrophyllum var. gigantheum), Anggrek Jamrud Kuning (D. macrophyllum A. rich), Anggrek Kuning (D. connotum), Anggrek Dasi (Bulbophyllum sp), Anggrek Nenas (D. smilliae), Anggrek Kelinci (D. antenatum), Anggrek Kantung (Paphiopedillum violascens). Potensi fauna yang ada antara lain Kakatua Raja (Pobosciger atterimus), Paradisea minor,Palanger sp, Lorius domicella, Cacatua galerita triton, Dendrolagus sp, Goura victoria,Ornitophera sp, Electus rotatus, Casuarius sp serta beberapa jenis Kelelawar. Salah satu jenis hewan karnivora berkantong yang ditemukan di kawasan ini adalah Dasyrys albopunctatus.

 

Pada areal CA Cycloop terdapat beberapa fasilitas yang berdiri yakni : 1) Intake dan Pipa Transmisi Air Bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura ; 2) Pemancar Radio milik Angkatan Laut (AL); 4)Jaringan Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dan seiring perkembangan jaman ternyata terdapat beberapa masalah  yang mulai dihadapi oleh CA Pegunungan Cyloop dalam beberapa dasawarsa terakhir. Beberapa masalah tersebut adalah :

  1. Terdapatnya Pemukiman pada areal Cagar Alam Cyloop. Bahkan hingga tahun 2014 menurut pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam “Komunitas Manggrove” telah mengidentifikasi 11 kampung yang berada dalam areal pegunungan Cycloop. Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, Yance Tandung mengatakan,  lahan kritis di cagar alam ini sekitar 1.000 hektare lebih tiap tahun. Khusus di Kabupaten Jayapura, lahan kritis sekitar 83.000 hektare .Penyebab lahan kritis karena warga bermukim di kaki gunung. Dari hasil Studi Natural Hisorsis Manajemen Papua, sejak 2003, menunjukkan perambahan kawasan cagar alam oleh 43.030 jiwa atau sekitar 752 keluarga
  2.  Tentu saja dampak dari adanya pemukiman adalah terjadinya penebangan pohon untuk pembukaan lahan untuk perumahan dan kebutuhan kayu  untuk pembangunan baik perumahan warga ataupun dijual kepada pihak lainnya.
  3. Pembukaan lahan perkebunan dan pembuatan arang  juga memberikan kontrbusi kerusakan bagi CA Cycloop. Karena adanya pemukiman tentu masyarakat membutuhkan pendapatan dari berkebun dan pembuatan arang . Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari , biaya pendidikan dan kesehatan.
  4. CA Cycloop sebagai pasokan air bersih warga Jayapura dan air ke Danau Sentani  ternyata dari tahun ke tahun mengalami persoalan , seperti diungkapkan oleh Gading Butarbutar bahwa jumlah debit air yang ada di Gunung Cycloop sebenarnya hanya sedikit, tetapi sangat terbantu dengan banyaknya pepohonan di sana yang berfungsi menyimpan air, sehingga selama ini bisa dioptimalkan untuk mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat. Sekarang ini, pepohonan sudah banyak yang ditebang, kalau kondisi ini terus terjadi, dikhawatirkan masyarakat akan kehilangan sumber air bersih utama selama ini. Dari 38 sungai kecil yang ada di Gunung Cycloop, saat ini yang terus mengalirkan air tinggal 4 sungai saja.
  5. Kondisi perkembangan kendaraan bermotor yang cepat sekali bertambah membuat Kota Jayapura yang semakin hari semakin terasa kemacetan tentu saja membuat Pemerintah Kota Jayapura mengambil kebijakan membuat jalan alternative . Misalnya saja dari Jalan Alternatif dari Perumnas III / samping Uncen menuju ke Paldam dan jalan tembusnya ke daerah Skyland, CV Tomas Entrop dan Kantor Walikota.
  6. Pembangunan perkantoran ataupun fasilitas lainnya yang berada diwilayah CA Cycloop diduga terdapat perkantoran yang dibangun diatas kawasan penyangga CA Cycloop yakni perkantoran milik pemerintah dan militer.
  7. Dengan adanya pengusaan tanah ulayat oleh masyarakat adat maka terjadi permasalahan pengelolaan sumber daya alam berupa galian C. Terdapat beberapa Galian C yang dibuka bekerja sama dengan masyarakat adat dalam pengelolaannya.
  8. Munculnya konflik penguasaan tanah kawasan Cagar Alam Cycloop antara masyarakat adat dengan pemerintah. Karena saat penetapan kawasan CA Cycloop tidak melibatkan masyarakat adat namun sepihak. Masyarakat adat tetap mengklaim tanah tersebut adalah tetap milik masyarakat adat sebagai tanah ulayat. Sedangkan disisi lain pemerintah kota/kabupaten berpegang pada SK Menhut No  365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987 mengenai penetapan kawasan CA.Cycloop.Sementara konflik lainnya terkait penguasan tanah adalah antara masyarakat adat pemilik hak ulayat Pegunungan Cycloop dengan masyarakat adat dari luar yang bermukim di areal Peg.Cycloop.
  9. Adanya tambang Galian C yang beroperasi, karena pembangunan dalam bnetuk fisik tentu membutuhkan material sedangkan
    Gambar :  Sebuah Lokasi Galian C di Waena, Kota Jayapura    Foto oleh : Wirya Supriyadi
    Gambar : Sebuah Lokasi Galian C di Waena, Kota Jayapura
    Foto oleh : Wirya Supriyadi

    pemilik ulayat mengijinkan tanah ulayat untuk akvititas pertambangan Galian C. Walau lokasi aktvitas galian C masuk dalam areal CA Cycloop. Stig Traavik, Duta Besar Norwegia saat berkunjung ke Kampung Nolokhla dan pada pos yang dibangun dari bantuan Pemerintah Norwegia terlihat adanya aktivitas penambangan pasir. Tentu saja hal ini membuat kecewa Stig Traavik. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembangunan fisik tentu membutuhkan material yang akhirnya dapat dipenuhi dari aktivitas Galian C setelah adanya kesepakatan antara masyarakat adat dan pengelola galian C. Namun terdapat masyarakat adat yang menolak adanya aktivitas Galian C seperti yang terjadi di Kampung Nendali.

Dari beberapa kondisi diatas  tentu saja diperlukan sebuah penanganan guna menjaga eksistensi CA.Cycloop tentu saja diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang tepat. Hal ini diperlukan dalam upaya meminimalisir kerusakan yang ada. Beberapa langkah yang kiranya perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan CA.Cycloop diantaranya :

Perlu membangun wadah bersama yang sifatnya strategis semisalnya Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari dinas teknis terkait di tingkat Provinsi Papua , Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura , Akademisi, LSM, Masyarakat Adat  , Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan pihak berkepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan stragis bisa dikeluarkan dan diimplementasikan  tanpa merugikan pihak masyarakat  adat sebagai pemilik hak ulayat. Diharapkan melalui Pokja ini dapat membuat rekomendasi-rekomendasi strategis dalam upaya mengurangi kerusakan pada CA. Cycloop.

Pemetaan kembali pal batas areal CA.Cycloop yang melibatkan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakata adat guna mengetahui dengan pasti batas-batas dari areal CA.Cycloop. Dan Melakukan pemetaan terkait dengan kondisi kerusakan CA.Cycloop yang melibatkan semua pihak untuk mendapatkan data yang valid terkait dengan luasan daerah yang telah rusak ataupun identifikasi posisi kampong-kampung masyarakat yang telah ada. Serta melakukan upaya-upaya rehabilitasi terhadap lahan kritis yang ada.

Pemberdayaan kepada masyarakat pemilik ulayat maupun masyarakat yang tinggal dalam areal CA.Cycloop. Diharapkan dengan pemberdayaan melalui mata pencaharian alternative dapat mengurangi aktivitas yang merusak CA.Cycloop. Juga mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap CA. Cycloop.

Penanaman pohon-pohon yang mempunyai nilai ekonomis semisalnya pohon matoa, pohon durian, seperti pohon pinang, bambu dan buah merah. Dan penanaman ini melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat dan masyarakat umum yang tinggal dikawasan CA. Cycloop. Penanaman dilakukan pada daerah penyangga tentunya. Sehingga diharapkan setelah beberapa waktu ditanam maka dapat mememberikan dampak ekomomi dari hasil penjualan buah maupun penebangan pohon  yang ditanamnya pada arela penyangga.

Adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa Perda atau setingkatnya dalam tata kelola CA.Cycloop dan dibuatkan sebuah tim pengamanan CA.Cycloop yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, pihak kepolisian dan masyarakat adat. Sebagai upaya sinergis dalam menjaga kelestarian CA.Cycloop dari upaya penebangan liar dan perambahan hutan. Dengan melibatkan masyarakat adat sehingga memperluas wilayah pemantauan dalam upaya penegakan aturan yang ada. Juga perlu adanya konsistensi dan komitmen dari pemerintah kota/kabupaten mengenai Perda RTRW yang telah disahkan. Hal lainnya adalah pemerintah Kota/Kabupaten harus selektif dalam menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terutama pada areal penyangga  CA.Cycloop.

Perluasaan dukungan sosial bagi penyelamatan CA.Cycloop melalui media cetak dan dan elektronik baik berupa spot iklan, baliho, film documenter  dan lainnya untuk membangun kesadaran public mengenai arti pentingnya CA.Cycloop bagi seluruh warga masyarakat Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Karena persoalan yang terjadi di CA.Cycloop bukanlah menjadi persoalan pemerintah semata tapi persoalan semua pihak baik masyarakat umum, masyarakat adat  , pemerintah. Saat ini telah terbentuk komunitas pecinta alam yang peduli tehadap kelestarian CA.Cycloop yang melibatkan masyarakat adat, masyarakat umum, mahasiswa, professional dan lainnya. Saat ini telah ada kelompok yang berasal dari masyarakat dan peduli terhadap kelestarian CA.Cycloop misalnya Clup Pecinta Alam (CPA) Hiroshi yang diketuai oleh Melky Suebu dan Clup Pecinta Alam Manggrove dengan coordinator Charles Toto. Bahkan sebuah organisasi berbasis pariwisata yang bernama Papua Tour Guide Community (PATGom) dengan Andre Liem sebagai Koordinator yang kerap kali menyuarakan keprihatinan mereka mengenai kondisi CA.Cycloop.  Tentu saja kita perlu bergandeng tangan dan membuat sesuatu yang kongkret baik diatas kertas maupun implementasinya dalam upaya penyelamatan CA.Cycloop yang saat ini dititip kepada kita untuk kita rawat dan lestarikan  sebagai warisan untuk generasi mendatang.

 

(Wirya Supriyadi/dari berbagai Sumber)

By Admin