Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK ) Papua, melalui koordinator wilayah Kabupaten Waropen Oskar Wenggi, menegaskan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serui dan Kejaksaan Tinggi Papua agar Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei.,MM, segera ditindak lanjuti proses hukumnya, hingga di cebloskan ke dalam penjara.
Bupati Waropen telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Waropen tahun 2010. Dana hibah senilai Rp 3 Miliyar ini telah mencebloskan 3 (tiga) komisioner KPUD masa itu ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.
Adapun situasi dan kondisi setelah penetapan status Bupati Waropen sebagai tersangka korupsi Danah Hibah KPUD Waropen senilai Rp. 3 Miliar oleh kejaksaan Negeri Serui, kondisi pemerintahan semakin tidak jelas.
Roda pemerintahan yang berpusat di Botawa sebagai ibukota kabupaten, kian hari terlihat kosong. Pegawai hanya apel setiap hari Senin lalu pulang, mereka tidak beraktivitas di Botawa. Instansi seperti kantor Bupati, BAPPEDA, PU dan beberapa lainnya di Botawa terlihat kurang maksimal bekerja, bahkan “Sunyi”, kata Oskar.
Hal senada juga dikatakan oleh Dorus Wakum. Selaku koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang bertugas di Waropen, Dorus mengatakan ” tak hanya ke tiga mantan KPUD Waropen kala itu, masih ada beberapa pejabat lainnya yang terjerat kasus yang sama, sehingga Kejari atau Kejati harus mengambil tindakan tegas”.
Dorus juga mengatakan secara lantang bahwa ” Kabag. Keuangan saat ini, dulunya menjabat sebagai bendahara KPUD, sehingga berindikasi kuat untuk diperiksa” tegasnya.
Dampak dari beberapa kasus di Kabupaten Bakau ini, mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat SKPD terlihat tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.
Laporan beberapa warga masyarakat di kampung Waren, Nonomi dan Urfas juga membenarkan hal ini. Kata J.Imbiri “hampir setiap hari kita melihat PNS berkeliaran di pingiran jalan sepanjang Urfas – Waren, sedangkan beberapa pejabat SKPD hingga anggota DPRD, hampir semuanya di Serui, Jayapura, Jakarta dan lain sebagainya” ungkap J. Imbiri dalam pesan singkatnya (SMS) kepada JERAT Papua.
Catatan KAMPAK Papua Region Kabupaten Waropen terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang tidak efektif dan dinamis ini diakibatkan karena :
- Ketidak cocokan atau ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati selama ini
- Keterlibatan Tim Sukses yang turut mengatur pemerintahan dalam hal penempatan jabatan-jabatan tertentu, serta pengambilan proyek-proyek atas nama/disposisi Bupati maupun wakil Bupati
- Ketidak cocokan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak dilibatkan dalam penentuan jabatan-jabatan pada posisi pemerintahan, sebagai mana jabatan sekda sekaligus merupakan ketua Baperjagat.
- Tingginya volume KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi, sekaligus status Bupati Waropen sebagai tersangka KORUPSI
- Dewan (DPRD) tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sementara banyak fakta lapangan yang mana proyek-proyek infrastruktur tanpa dibangun 100 % tetapi tagihan 100% dapat dicairkan
- Aparat Penegak hukum dalam hal ini Polres Waropen tidak melaksanakan tugas negara sesuai undang-undang, malahan diduga pihak polres melalui oknum-oknum tertentu telah “bermain mata” dengan sejumlah pelaku pembangunan sehingga dugaan korupsi sama sekali tidak dikerjakan sesuai tugas dan pengabdian negara.
- Proses pembangunan tidak jelas diawali dari mana dan berakhir dimana
- Pelantikan pejabat tidak pada tempatnya sekaligus tidak melibatkan sekda sebagai ketua Baperjagat
Fakta dinamika inilah yang membuat situasi dan kondisi kabupaten Waropen dapat diibaratkan seperti “Kota Mati”. Oleh sebab itu atas dasar pemberitahuan pihak Kejaksaan Negeri Serui dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagaimana Status Tersangka terhadap Bupati Waropen, maka dengan ini KAMPAK Papua mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Serui segera mengeksekusi Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM, wajib hukumnya ditahan sehingga membuktikan kepada warga masyarakat Waropen demi keadilan dan kebenaran penegakan hukum.
Tambahnya, Oskar Wenggi mengatakan ” jika Kejaksaan Tinggi Papua dan Negeri Serui menetapkan status tersangka Bupati Waropen sebagai Kado HUT Adhyaksa, maka KAMPAK Papua mendesak tersangka ditangkap dan ditahan sebagai Kado HUT RI ke 69 tahun”
Menggaris bawahi penuturan Oskar, bahwa Korupsi sudah menyengsarakan rakyat dan korupsi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa, maka wajib hukumnya Koruptor dipenjarakan demi sebuah keadilan dan kebenaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Markus Imbiri/JERAT