PT. Freeport Indonesia di Papua telah berhasil mengeruk keuntungan hingga miliaran dollar. Sejak berdiri, kecaman atasnya datang silih berganti.

 PT. Freeport Indonesia beroperasi di Papua sejak April 1967. Perusahaan asal Amerika Serikat yang menguasai cadangan emas dan tembaga kedua terbesar di dunia itu memulainya dengan kontrak karya I. Freeport melakukan eksplorasi dilahan yang diperkirakan mengandung cadangan bijih emas terbesar, 2,5 miliar ton. Dalam perjalanannya, semenjak 1992 hingga 2002, Freeport melambungkan produksinya hingga 5,5 juta ton tembaga, 828 ton perak dan 533 ton emas. Pada 1998, perusahaan inibahkan berhasil menghasilkan agregat penjualan sebesar 1,71 miliar pon tembaga dan 2,77 juta ons emas. Dengan penghasilan itu Freeport mengantongi keuntungan triliunan rupiah sepanjang tahun.

Dalam kurun waktu dua tahun berproduksi sejak 1973, PT. Freeport yang dulunya perusahaan tambang kecil, meraup perolehan bersih US$ 60 juta dari tembaga yang dikeruk. Itu belum termasuk hasil ikutan seperti emas dan perak. Juga belum dihitung penemuan lokasi tambang baru pada 1988 di Pegunungan Grasberg yang mempunyai timbunan emas, perak, dan tembaga senilai US$ 60 juta miliar. Ironisnya, dengan kekayaan sebesar itu, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan meningkat pesat di sekitar areal PT. Freeport.

Pencemaran selanjutnya menjadi persoalan serius. Penambangan oleh Freeport telah menghasilkan galian berupa potential acid drainase (air asam tambang) dan limbah tailling (butiran pasir alami hasil pengolahan konsentrat). Sehari-hari Freeport memproduksi tidak

Aktivitas tambang di PT Freeport Indonesia. Foto ist
Aktivitas tambang di PT Freeport Indonesia. Foto ist

kurang dari 250 ribu metrik ton bahan tambang. Material bahan yang diambil hanya 3%. Inilah yang diolah menjadi konsentrat kemudian diangkut ke luar negeri melalui pipa yang dipasang ke kapal pengangkut di Laut Arafuru. Sisanya, 97% berbentuk tailing. Aktivitas ini mengakibatkan, fenetasi hutan daratan rendah seperti Dusun Sagu masyarakat Kamoro di Koprapoka, dan beberapa wilayah rendah di Timika, hancur. Parahnya lagi, terjadipula perubahan iklim mikro akibat penambangan terbuka.

Sebuah lembaga audit lingkungan independen Dames & Moore melaporkan pada tahun 1996, dan disetujui oleh pihak Freeport, ada sekitar 3,2 miliar ton limbah yang bakal dibuang tambang tersebut selama beroperasi. Hasil investigasi The New York Times (NYT) tentang limbah Freeport-McMoran di Papua juga demikian. Menurut laporan Freeportsendiri, limbah itu luasnya 8 km persegi. Pada beberapa tempat kedalamannya mencapai 275 meter.Terhadap teguran dari berbagai NGO lingkungan hidup, termasuk ex-mentri Sonny Keraf, Freeport hanya mengatakan, limbah tersebut tidak berbahaya.

Sejumlah agency, konsultan perusahan asuransi yang dipakai Freeport, menyebutkan, limbah itu telah menyebabkan “massive die-off” pada vegetasi disepanjang sungai. Sampel-sampel juga menunjukkan, air sungai mengandung racun yang cukup untuk membunuh organisme sungai. Kemunculan tumbuhan berwarna hijau terang sepanjang beberapa kilometer di tepi sungai telah memperlihatkan kandungan tembaga dari limbah telah mencemari sungai.

PT. Freeport Indonesia (PT. FI) adalah bukti kekuatan ekonomi global. Dalam beberapa pendapat, seperti dimuat sejumlah media, selama 40 tahun lebih beroperasi, PT Freeport telah merusak tak hanya pegunungan Grasberg dan Erstberg, tapi juga telah merubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari perairan dan mengkontaminasi sejumlah besar mahluk hidup.

Kontrak bersama Freeport akan berakhir pada 2021. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengatakan, apabila usai, tak satupun perusahaan dapat mampu mengelola bekas tambangnya secara mendadak. (apakah itu termasuk memperbaiki bentang alam yang rusak, dan pencemaran sungai? tak disebutkan).

Menurut Rozik, struktur pertambangan Freeport, seperti bijih, bentuk, dan letaknya, agak rumit sehingga bakal menyulitkan perusahaan tambang lain yang ingin menggarapnya.

Rozik menegaskan, kalaupun pemerintah melakukan amandemen terhadap kontrak karya Freeport, produksi tambang mereka pun tak serta-merta naik. Sebab, kapasitas produksi tetap 240 ribu ton.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia telah menyepakati lima hal yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman (Mou). Nota itu telah ditandatangani kedua belah pihak di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat, 25 Juli 2014.

Substansi poin pertama kesepakatan, Freeport bersedia untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak karya yang sudah dibicarakan sejak 2012. Sedangkan substansi kesepakatan kedua ialah Freeport siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan aturan penerapan bea keluar. Selain itu, Freeport siap untuk membayar jaminan pembangunan smelter di Gresik senilai US$ 115 juta.

Adapun poin keempat, Freeport bersedia untuk membayar royalti hasil tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 sebesar 3,75 persen dari semula hanya 1 persen. Terakhir, Freeport dan pemerintah setuju bahwa Freeport akan selalu menggunakan produk dalam negeri serta melakukan pemurnian di dalam negeri.

 

Konflik Dimulai

Kemewahan dan dampak Freeport memang tiada duanya. Atas segala aktivitas tambang itu, Freeport menghadirkan pengamanan super ketat yang dibayar jutaan dolar pertahun. Pengamanan ini, dalam beberapa waktu, kadang dijadikan bisnis.

Poengky Indarti, Direktur Imparsial, sebuah lembaga monitoring HAM di Indonesia mengatakan, Freeport merupakan perusahaan strategis. Freeport penyumbang pajak dominan dan mendukung dana otonomi khusus. Freeport juga memberikan sumbangan dana keamanan yang besar sehingga timbul persaingan dan gesekan antara Polri dan TNI.“Masyarakat adat di sekitar areal penambangan tidak merasakan hasil dari tambang raksasa itu. Justru rakyat menjadi korban,” ujarnya.

Aktivitas tambang di PT Freeport Indonesia. Foto ist (2)Sampai disini, Freeport tak lepas dianggap sebagai ‘biang konflik’. Freeport dinilai pula telah memicu kekerasan di Timika. Terkait problem ini, Brad Adams, Direktur Eksekutif Human Rights Watch (HRW) Regional Asia, pada beberapa tahun lalu, dalam pemaparan hasil penelitian tentang bisnis militer di Indonesia – yang dilaporkan dengan judul “Too High a Price: The Human Rights Cost of the Indonesian Military’s Economic Activities” – menyebutkan, praktik bisnis yang terus-menerus dibiarkan tentu akan mendorong munculnya kecenderungan perilaku di kalangan militer untuk mencari rente atau keuntungan (rent-seeking behaviour).  Ini terjadi di sejumlah bisnis pertambangan, seperti Exxon dan Freeport. Keterlibatan militer di dunia bisnis kerap pula menimbulkan pelanggaran HAM. “TNI punya catatan suram di bidang HAM. Dan pelanggaran-pelanggaran itu dipicu praktik bisnis militer yang dilakukan dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan institusi yang tidak bisa dipenuhi oleh anggaran negara,” ungkap Adams.  Menurutnya, komitmen para petinggi TNI harus diwujudkan dengan segera untuk mengakhiri bisnis militer. Apabila tenggat waktu itu dipenuhi, reformasi di bidang keuangan militer tentu akan menandai terjadinya kemajuan besar ke arah reformasi struktural TNI.

Jika tidak, tentu dipastikan, perusahaan yang dikuasai AS-Indonesiaitu akan selalu mengalami nasib buruk. Mungkin inilah yang mendorong Arkilaus Arnesius Baho, mantan Ketua Umum AMP Internasional mengatakan,Freeport adalah otak di balik tumbuhnya benih-benih kekerasan terhadap kedaulatan rakyat Indonesia.

(Jerry Omona/dari berbagai sumber)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *