Forum Kerja (Foker) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua meminta Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Polda Papua, dan DPR Papua bersama pemerintah Kabupaten Paniai untuk menyikapi persoalan pertambangan liar di Degewo yang belum terselesaikan selama beberapa tahun terakhir.
Foker LSM Papua menyebut pertambangan liar di kawawan Baya Biru Degewo seharusnya segera ditangani pemerintah Papua dan jajarannya karena dalam kapatasitasnya berwewenang memberikan perijinan dan pengawasan kepada investor.
“Foker LSM Papua sudah menyampaikan kepada pihak-pihak yang punya wewenang untuk mengatasi persoalan besar di daerah pertambangan Degewo. Warga di sekitar pertambangan Degewo tidak mendapatkan apa-apa dari hasil emas yang dibawa penambang dan pengusaha liar dari hasil tambang Degewo,” ujar Abner Mansai, Manajer Program Foker LSM Papua belim lama ini.
Kepada wartawan, Abner Mansai menilai pemerintah tidak serius terhadap aktivitas pertambangan yang terus berlansung karena adanya sikap pembiaran sehingga berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Ada pihak yang berkepentingan bermain secara struktural, sistematis dan naif sehingga mengakibatkan semakin maraknya persoalan masyarakat,” tegas Abner.
Dikatakan pertambangan liar Degewo berada di tengah hutan. Meski jauh dari keramain tempat prostitusi dan miras merajalela sehingga munculnya penyakit HIV/AIDS.
Untuk itu pihaknya meminta jajaran pemerintah guna mengatasi persoalan di Degewo sebab warga masyarakat setempat mulai disingkirkan akibat budaya luar yang masuk. “Ada belasan orang meninggal. Itu merupakan bagian akumulasi banyaknya persoalan di Degewo yang tidak diseriusi dengan baik,” kritiknya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengurus Harian LPMA Swamemo, Thomas Bagubau mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi terkait masalah operasi pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah Degewo Kabupaten Paniai yang mulai dikenal secara luas pada tahun 2003.
“Secara administratif, kawasan pertambangan Degewo Kabupaten Paniai. Namun, sebagian ijin pertambangan dan sertifikasi tanah milik para pengusaha di Degewo. Ijin dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nabire yang secara hukum tidak sah karena ijin yang digunakan oleh para pengusaha pertambangan di Degewo illegal dan liar,” ujar Thomas.
Menurutnya, dampak pertambangan liar Degewo menyebabkan adanya kasus-kasus kriminal, penembakan, ganguan keamanan, pelanggaran HAM dan HIV/ AIDS.
Lembaga Pengembangan Masyarakat adat Sepanjang Sungai Degewo Kabupaten Paniai (LPMA Swawomena) bersama FOKER LSM Papua mendesak pemerintah Papua dan kabupaten Paniai
untuk mencari solusi menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi di wilayah penambangan liar Degewo.
“Kami mendesak Kepolisan dalam hal ini Polda Papua untuk menelidiki dan menangkap semua pimpinan pengusaha pertambangan illegal yang sudah merugikan masyarakat asli di sepanjang sungai Degewo. Kabupaten Paniai harus segera mencabut ijin penambangan yang sudah diberikan kepada pengusaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.