Kabupaten Yahukimo merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2003.  Dengan jumlah penduduk berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 mempunyai jumlah penduduk sebanyak ke dua setelah Kota Jayapura. Beragam potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang terdapat di kabupaten ini. Mulai dari hasil hutan, hasil hutan non kayu,  flora dan fauna yang beragam juga terdapat kandungan mineral dan batu bara.

Kabupaten Yahukimo mempunyai 52 distrik (kecamatan) salah satu diantarnya adalah Distrik Langda , yang didiami oleh Suku Ukam . Di wilayah ini sebelumnya sempat heboh dengan berita terkait masalah kelaparan pada tahun 2009 dan longsor pada tahun 2012. Saat ini nama Distrik Langda kembali mencuat ke media   terkait penolakan masyarakat adat terhadap aktivitas survey tambang dari PT. Veronika yang diduga milik bupati. 

Seperti dilansir oleh Papua Pos bahwa  alasan penolakan dikarenakan belum adanya kesepakatan antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan PT. Veronika dan investor yang akan mengelola tambang .  Ketua tim peduli mahasiswa Ukat Koordinator Wilayah  Jayapura Pabuel Maling mengatakan, seharusnya sebelum dilakukan survey ada kesepakatan dulu dengan masyarakat pemilik hak ulayat, hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik  antar masyarakat. “Sebetulnya masyarakat bisa menerima investor didaerahnya, yang penting ada pembicaraan yang disepakati,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/12) didampingi Akmin Kisamlu dan Neson Nabyal.

“Masyarakat yang mempunyai hak ulayat , tidak hanya dari masyarakat Distrik Langda tetapi menyebar di distrik – distrik lain dari kabupaten pegunungan Bintang dan kabupaten Yahukimo yang sebenarnya, sebelum lakukan tahapan survey harus memperoleh izin dari masyarakat tersebut,” ujarnya. Izin yang diberikan oleh Kementerian – kementerian terkait. Lanjutnya, maupun pemerintah Provinsi untuk melakukan survey, sampai sejauh ini belum diperjelas kepada masyarakat untuk mengetahui dan menindak lanjuti pemberian izin melakukan survey.

Terkait dengan permasalah ini maka pihak Tim Peduli Mahasiswa Ukat Koordinator Wilayah Jayapura memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah.  “Kami kasih waktu seminggu dari tanggal 18 Desember 2014 hingga 1 Januari 2015, kalau tidak ada tanggapan dari bupati kami akan mengambil tindakan lain,” ungkapnya. 

Permasalahan ini mendapatkan tanggapan dari  Wakil Ketua I DPRD Yahukimo Abock Busup, dirinya menyarankan agar  bupati melakukan pertemuan secepatnya dengan masyarakat pemilik hak ulayat, hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Harus ada kesepakatan bersama, dengan pemilik hak ulayat, kalau mereka setuju, baru jalan. Pemilik hak ulayat harus dihormati,” katanya.  Abock mengatakan, DPRD akan mencoba memfasilitasi pertemuan antara bupati dengan masyarakat hak ulayat, dengan harapan ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sejalan Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Pribumi yang berisi didalamnya tentang Free , Prior, Inform and Consent tentu saja pihak baik pemerintah maupun perusahaan terkait sebaiknya menjelaskan tentang dampak baik dan buruk apabila tambang tersebut beroperasi dan memberikan informasi yang memadai bagi Masyarakat Adat Ukam sehingga mereka dapat memutuskan dengan bijak apakah menerima atau menolak  rencana pembukaan tambang diwilayah adat yang mereka miliki. Hal penting lainnya adalah bagaimana  tentang kesiapan daya saing  sumber daya manusia (SDM) dari masyarakat adat  jika perusahaan tersebut beroperasi .(Wirya Supriyadi)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *