JAYAPURA – Kepala Kepolisian Sektor Abepura, Kompol Marthen Asmuruf menyampaikan, bahwa aksi – aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak mendapatkan ijin dari kepolisian.
“Jadi aksi KNPB tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian dan perintah Bapak Kapolda bahwa aksi tidak bisa dilanjutkan,” ujar Kompol Marthen Asmuruf, dalam menenangkan aksi massa KNPB di lingkaran Abepura, Senin (2/5).
Dalam aksi tersebut, sejumlah pimpinan dan koordinator aksi massa KNPB melalukan berbagai orasi yang intinya menuntut referendum dan kemerdekaan Papua.
Tampat dari sejumlah titik massa yang berkumpul, di Abapura, Waena dan Uncen serta Expo semuanya diamankan oleh Kepolisian dan diamankan ke lapangan Brimob Papua.
Sementara itu, dari catatan informasi KNPB disebutkan, bahwa hingga kini Polisi telah menangkap 1.681 orang rakyat Papua yang terlibat dalam aksi damai KNPB untuk mendukun ULMWP sebagai anggota tetap MSG., diantaranya di Jayapura 1.449 massa ditahan di Mako Brimob, sedangkan disejumlah kota adalah Jayapura: 1449 orang, Sorong : 27 orang, Merauke : 118 orang, Semarang : 45 orang dan
Makassar 42 orang.