KASUS KONFLIK SDA MASYARAKAT ADAT PAPUA
KASUS WASIOR
Kronologis Kasus Wasior (Ditulis kembali dari hasil Temuan Tim Ad Hoc Kasus Wasior)
Peristiwa Wasior bermula dari terbunuhnya 5 (lima) anggota Brimob dan seorang warga sipil di base camp perusahaan CV. Vatika Papuana Perkasa (VPP) di Desa Wondiboi, Distrik Wasior, pada 13 Juni 2001 dini hari.
Oleh OTK, kemudian Para pelaku membawa lari 6 (enam) pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pasukan dari Polres Manokwari diter¬junkan ke Distrik Wasior untuk selanjutnya menuju Desa Wondiboi, lokasi terbunuhnya 5 (lima) anggota Brimob, guna mengevakuasi jenazah anggota Brimob yang tewas.
Di samping itu, pasukan ini juga mulai melakukan pen¬carian pelaku pembunuhan anggota Brimob di Desa Wondiboi dan desa – desa sekitar kejadian (desa Tandia, desa Sendrawoi, desa Yopanggar, desa Windesi, desa Yomakan, desa Wondamawi I, desa lsei).
Untuk memperkuat pasukan tersebut, pada hari-hari berikutnya dikirimkan pasukan dari Biak, Jayapura dan Sarong ke lokasi yang sama. Pengejaran tidak hanya dilakukan di lokasi kejadian dan desa-desa sekitarnya, tetapi juga hingga ke desa-desa yang berada di luar kabupaten Manokwari, yaitu Kabupaten Nabire dan Kabupaten Serui.
Dalam pelaksanaan pengejaran tersebut telah terjadi tindak kekerasan ter¬hadap penduduk sipil yang dicurigai sebagai pelakunya. Mereka dibawa ke Polsek setempat (Polsek Wasior) dan disiksa. Mereka ditahan tanpa su¬rat penahanan. Selanjutnya, sebagian besar dari mereka dipindahkan ke Polres Manokwari.
Di tempat ini (ruang tahanan Polres Manokwari), mereka mengalami penyiksaan. Demikian pula halnya dengan penduduk sipil yang ditangkap di kabupaten Nabire dan Serui. Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Serui dan Polres Nabire tanpa surat penahanan dan disiksa, mereka dipindahkan ke Polres Manokwari.
Di tempat ini mereka juga ditahan kembali tanpa surat penahanan dan disiksa. Bahkan seorang dari yang ditahan dan disiksa itu meninggal dunia di Polres Manokwari.
Selama proses pengejaran terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku pem¬bunuhan 5 (lima) anggota Brimob tersebut telah terjadi tindak pembunuhan, penyiksaan termasuk penyiksaan yang mengakibatkan kematian, penghilangan orang secara paksa, dan perkosaan di sejumlah lokasi, yang dilakukan oleh anggota Polri. Kasus ini berkasnya masih mengendap di Kejaksaan Agung.
Konflik SDA Masyarakat Adat Papua Pada hari ini tanggal 13 Juni 2017, 16 Tahun yang lalu, terjadi Kasus Wasior, salah satu kasus Konflik SDA yang besar dan berat, dari sekian kasus yang lain.
Kasus ini terjadi karena; adanya pelibatan oknum aparat keamanan sebagai Tameng dan PAM, Pemerintah dan Pengusaha tidak menghargai kedaulatan pemilik tanah dan Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Sumber Daya Alam, Kedaulatan Negara dengan Pasal 33 Ayat 3 diartikan sempit, padahal Negara tidak memiliki tanah tetatapi tetap menjadi hak pemilik tanah.
Masyarakat Adat di Prafi dan Warmare Manokwari untuk perkebunan Sawit (PTPN),Masyarakat Adat di Keroom karena Sawit (PTPN), Oleh PT. Raja Wali, Oleh PT. Tandan Sawita Papua. Masyarakat Adat di Lereh karena sawit (PT. Sinar Mas), Masyarakat Adat di Unurumguay oleh PT. Rimba Matoa Lestari, Masyarakat Adat Yeresiam oleh PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Adi Perkasa, Masyarakat Adat di Merauke Muting oleh PT. ACP
Masyarakat Adat di Bovendigul oleh PT. KORINDO, PT. MENARA Group, PT. Pasifik inter link, Masyarakat Adat di Sidey Manokwari Oleh PT. MEDCO yang kemudian di jual kepada PT. Capital Group, Masyarakat Adat Moi di Sorong oleh PT. Hendrison Inti Persada dan PT. Kebun Inti Sejahtera, Masyarakat Adat Sorong Selatan oleh PT. Raja Wali Grou, Timika Oleh PT. PAL, oleh PT. Freeport Indonesia,Tanah Masyarakat Adat Suku Wate di Nifasi Oleh PT.Kristalin Ekalestari dan PT. Pasific Mining Jaya
Kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Korban Investasi dan Pelanggaran HAM di Tanah Papua (Dewan Adat Meepago, BUK Papua dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dengan ini menyampaikan. Tuntutan sebagai berikut :
- Kami mendesak agar KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA membuka Kasus ini dan diajukan ke Pengadilan HAM sesuai dengan UU No26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- POLDA dan KODAM di Tanah Papua agar menghentikan segala kegiatan Pelibatan oknum aparat keamanan sebagai Tameng dan PAM di Perusahaan-perusahaan di Tanah Papua,
- Pemerintah dan Pengusaha agar menghargai kedaulatan pemilik tanah dan Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Sumber Daya Alam, jika Pemilik Tanah telah menolak atau menyatakan tidak setuju maka pemerintah harus mencabut ijin.
- Kedaulatan Negara dengan Pasal 33 Ayat 3 diartikan sempit, padahal Negara tidak memiliki tanah tetatapi tetap menjadi hak pemilik tanah.
Jayapura, 13 Juni 2017
Dewan Adat Meepago
JOHN NR GOBAI
BUK Papua,
PENEAS LOKBERE
Plt. Kepala Perwakilan KOMNAS HAM RI Papua
FRITS RAMANDEI