Suasana nonton bersama film lingkungan sebelum mengawali diskusi di Kampung Workwana Keerom. (Foto: Harun Rumbarar/Jerat Papua)

Keerom, JERAT Papua. Penggunaan racun ikan, bom ikan di sungai-sungai yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Arso dikeluhkan oleh warga. Penggunaan bom ikan, racun ikan dan strom ini biasa dilakukan untuk mempermudah proses menangkap ikan. Hal ini membuat masyarakat asli yang biasa menangkap ikan dengan cara memancing atau menjaring, kesulitan mendapat hasil.

Hal ini disampaikan oleh Irene Fatagur, warga PIR V Kampung Yamaraa Distrik Manem Kabupaten Keerom saat ditemui pada hari Selasa (19 Februari 2019 ). Menurutnya, aktivitas penangkapan ikan dengan cara racun, bom dan strom awalnya dikenalkan oleh warga transmigrasi yang masuk ke Arso.

“Sejak transmigrasi masuk mereka mulai kenalkan cara obat. Jadi obat ini dong buang di kali. Ikan semua sampe yang kecil-kecil mati semua. Sekarang ini bilang mancing, mau dapat ikan itu sudah tidak ada,” tukas Irene Fatagur.

Karena adanya larangan penggunaan obat, warga kini malah menggunakan strom (penyetrum listrik). Padahal penggunaan strom sama berbahayanya dengan penggunaan bahan kimia.

“Strom masuk di kali itu sudah. Ikan yang besar-besar yang dong angkat. Kita datang mancing yang kecil-kecil saja. Mau dapat apa, mau makan apa?” ucap Irene Fatagur dengan raut muka bertanya.

Dijelaskan Irene Fatagur Saat ini masyarakat sulit mendapat lauk baik berupa daging, ikan maupun telur ayam hutan. Kondisi hutan yang rusak ditambah lagi praktek-praktek penggunakaan listrik dan bahan kimia, makin menyulitkan masyarakat asli. Sementara jika membeli di pasar, harganya mahal.

“Sudah tidak ada lagi ikan. Sekarang yang jadi kita punya lauk tahu, tempe, telur. Yang lain sudah tidak ada lagi”

Sementara itu Ronald Manufandu dari Bidang Advokasi JERAT Papua saat dihubungi melalui seluler menyampaikan keprihatinan atas adanya tindak oknum masyarakat tersebut. “Kalau bisa masyarakat adat di Arso membuat peraturan kampong ataupun kembali menggunakan aturan adat untuk memberikan sanksi dan efek jera bagi oknum warga yang menggunakan racun ikan ataupun strom,” tukas Ronald Manufandu.

Tampaknya penggunaan bom ini tidak hanya terjadi di Wilayah Distrik Manem. Di Arso Timur wilayah perkebunan PT. Tandan Sawita Papua, perusahaan memasang plang larangan penggunaan bahan kimia di kali-kali yang ada. Plang larangan ini ditempatkan di sungai-sungai yang mengali di dalam kawasan yang hutan yang tersissa di antara kebun sawit. (AE/JERAT Papua).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *