JERAT PAPUA.ORG , Jayapura , – Tingginya laju percepatan pembangun yang terus di galakan di beberapa Kabupaten kota di Papua maupun Papua Barat oleh Pemerintah baik Pusat, daerah Kabupaten Kota terkadang mengabaikan hak-hak masyarakat asli sebagai Pemilik ulayat .
Pernyatan itu di sampaikan oleh USKUP Mimika Alm. MGR. Jhon Philip Saklil beberapa waktu lalu melihat fenomena yang terjadi terhadap Orang Asli Papua (OAP) di kabupaten Kota di Papua dan Papua Barat, dimana akibat tingginya angka penjualan tanah mengatasnamakan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan. Namun terkadang persoalan ini mengabaikan prinsip-prinsip kemanusian bagi Orang pribumi sehingga membuat Orang Asli dimana saja di Tanah Papua tergeser “ laju orang pendatang semakin meningkat dengan sendirinya orang asli Papua pasti tergeser , baik dari sisi ekonomi, dan politik akibat tanah-tanah mereka sudah terjual habis “katanya .
Lanjut MGR. Jhon Philip Saklil hal –hal tersebut di akibatkan adanya kebutuhan ekonomi masyarakat yang ingin secara instan mendapatkan apa yang dibutuhkan sehingga terpaksa melepaskan atau menjual tanah-tanah mereka atas nama percepatan pembangunan. tetapi akibat dari semuanya itu adalah kehancuran bagi masyarakat lokal yang hidup terasing di atas tanahnya sendiri “ ini kehancuran bagi masyarakat lokal jadi harus ada gerakan-gerakan opsi yang harus di ambil , bukan hanya di satu kota tetapi di semua Kabupaten Kota di Tanah Papua “ semua dusun dan tanah sudah habis akibat tungku api, dimana masyarakat dari luar atau Non OAP lebih dominan menguasai semua sector, ini fakta ! “ungkapnya .
Alm. Jhon Philip bahkan menjabarkan bahwa kejadian nyata, dimana masyarakat lokal tergeser ke pinggiran bahkan mereka tidak tampak pada perputaran ekonomi, Sosial, Politik yang terjadi di Kota-kota “ daerah-daerah yang menjadi pemukiman di perkotaan seharusnya ada opsi oleh Pemerintah Kota Kabupaten di Tanah Papua untuk menempatkan masyarakat sehingga mereka juga merasakan apa itu dampat pemerataan pembangunan “pungkasnya.
Hal ini menjadi catatan atau PR bagai Pemerintah Daerah Papua untuk memberikan opsi-opsi keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) sehingga tidak lagi menjadi orang asing di atas tanah leluhurnya sendiri .( nesta / jerat papua )