JERATPAPUA.ORG,JAYAPURA– Praktisi Hukum dan juga Akademis Uncen Dr. Lily Bauw, SH. M.H. mengungkapkan, pemerintah harus memkaji baik syarat utama dalam melakukan pencabutan izin-izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Jayapura yang di nilai bermasalah.
Pernyataan itu di sampaikan Praktisi Hukum dan Juga Akedemisi Dr. Lily Bauw, SH. M.H. dalam diskusi Review Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit yang di laksanakan di Hotel Suni Like Garden Sentani Kamis, (21/4/2022) dimana sebagian besar orang, baik akademis, LSM, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah dan Penggiat Lingkungan berpendapat bahwa sawit sangat tidak menguntungkan masyarakat adat di papua Khususnya Kabupaten Jayapura, dan juga berdampak buruk terhadap keberlangsungan hutan dan seluruh habitat yang terdapat di dalamnya.
Menurut Akademis Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) tersebut, Pemerintah Daerah sebelum melakukan pencabutan Izin pertama-tama perlu melihat siapa aktor yang memberikan izin Kepada Perusahaan, apakah itu Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten Kota .” izin lokasi ini ada yang sudah berakhir ada yang belum ,jika sudah berakhir tentunya harus di cabut , yang namanya suartu asas tindakan Hukum itu harus ada Pencabutan “ujar Lily Bauw dalam diskusi tersebut.
Namun dirinya menjelaskan jika izin suatu Perusahaan tersebut jika sudah berakhir maka sudah sepatutnya di cabut oleh pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum . kendati demikian Pencabutan itu juga perlu memiliki dasar Hukum yang kuat , kemudian jika ingin di Perpanjang Izin Pengoperasiannya ada dasar hukum sehingga ada rasionalisasi soal regulasi yang di Mainkan .”namanya izin sudah ada batasan-batasan , untuk sekian hektar misalnya kewenangan pusat, provinsi atau kabupaten Kota ini yang memag perlu di Lihat secara cermat.”ungkap Dr. Lily Bauw, SH. M.H.
Dr. Lily Bauw, SH. M.H. menambahkan melihat UU Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021 Junto PP 106 Lamapiran yang menjelaskan khusu mengenai pertanahan ada urusan yang berbunyi Tanah Ulayat Masyarakat Adat , sehingga Khusus Kewenangan Provinsi menetapkan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat berarti harus ada produk Hukum Kabupaten yang menetapkan dimana tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat .
Bupati Jayapura Matius Awoitauw mengakui bahwa izin –izin Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah ada di Kabupaten Jayapura terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati, sehingga masalah pencabutan izin perlu mendapat kepastian hukum yang jelas atau memiliki dasar yang kuat sehingga tidak serta –merta dalam pencabutan izin menjadi celah hukum “ kita punya uu Otsus ada perintah Perdasi dan perdasus yang ada , tentang hutan , hak ulayat Perdasus 22, 23 memerintahkan bupati walikota segera bentuk Tim Kajian memastikan ruang kelola Masyarakat Adat “Jelas Bupati Matius Awoitauw.
Hal yang di maksu terang Politisi Nasdem Papua ini, yakni perangkat-perangkat atau alat-alat yang menjadi pegangan masyarakat Adat untuk mempertahankan wilayahnya yakni dalam bentuk Peta , Profil dan lainnya. Matius menjabarkan bahwa undang-undang Otsus adalah Dasar Hukum sebagai bentuk Perlindungan , Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi masyarakat adat Papua . (nesta) .