JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meberikan warning kepada Kepala Daerah Gubernur /Bupati di Papua agar tidak berkongsi terhadap perijinan Perusahaan Kelapa Sawit Bermasalah di Papua .
Hal itu berkaitan dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , pada akhir Juli tahun 2022 akan ke Papua untuk mengecek segala kesiapan dan progres kerja Tim bentukan Pemerintah Daerah untuk pencabutan Izin-izin perkebunan Kelapa Sawit Bermasalah.
“ akhirnya juli Kita datang ke Papua , kita Minta setiap kepala daerah melaporkan progress ,kita minta mereka bikin SK proses pencabutan dari tim kerja yang di bentuk Pemda “ ungkap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dian Patria rabu,(08/6/2022)via tlp.
Lanjut Dian Patria, hal tersebut sesuai kesepakatan antara kepala Daerah Gubernur /Bupati dari jadwal yang telah di sepakati, maka kepala daerah wajib membentuk Tim dan melaporkan progress dan menyiapkan SK Pencabutan “ beberapa daerah sudah membentuk Tim baik di Mimika, Sarmi, Keerom, Merauke , Bovent Diegoel dan Kabupaten Jayapura bagaiman mereka melakukan progress di akhirnya Juli “Kata Dian Patria
Dian Patria menambahkan data sementara yang di terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 53 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Papua.
KPK Berharap Komitmen dari Kepala Daerah untuk sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan atas Izin-izin perusahaan yang keluarkan termasuk Sawit yang di anggap bermasalah dan banyak merugikan masyarakat “jadi kami harapkan Komitmen Kepala daerah untuk sunguh-sungguh , melakukan pengawasan atas izin yang di keluarkan , jangan sampai sudah di beri izin tidak di awasi apa lagi ada unsur-unsur pembiaran yang di belakangnya ada indikasi kosupsinya “ pungkasnya.(nesta)