Obhe Kampung Nendali Sebagai salah satu Tempat Serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI , foto : nesta/jeratpapua.orgObhe Kampung Nendali Sebagai salah satu Tempat Serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA –  Ondofolo dan Koselo yang berkedudukan di Kampung Nendali menyepakati akan mengangkat isu Perampasan Tanah sebagai salah satu materi  pada pelaksanaan Serasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang akan berlangsung di Tanah Tabi.

Hal itu disampaikan ondofolo dan Khoselo Rukhu Neai Walinea Kampung Nedali Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura Yanpiet Wally . dimana salah satu persoalan yang sering di hadapi oleh masyarakat Adat Nendali/ Netar dan masyarakat adat Papua pada umum dalam proses-proses negosiasi tanah adat mereka yang di pakai Pemerintah atau investor untuk membangun segala bentuk kegiatan mereka di atas tanah masyarakat adat  tidak pernah di selesaikan.

Sehingga Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang akan berlangsung pada 24-30 oktober 2022 mendatang , dan juga kampung Nendali sebagai salah satu lokasi serahsehan persoalan Perampasan Tanah Adat akan jadi isustrategis dan kegiatan serasehan nanti.

“inilah momen kami bisa sampaikan sama-sama kepada pemerintah, secara nasional bahwa ada hak-hak tanah adat kami yang di abaikan “ungkap Yanpiet Wally jumat, ( 16/9/2022.

Erick Wally  Kepala Suku Enabhu Kampung Nendali menambahkan bahwa momeng Kongres Masyatakat Adat ini menjadi moment langkah yang tidak mungkin terulang , sheingga aspirasi masyarakat adat atas Hak dasar Masyarakat Adat dapat terakomodir dalam moment ini. Menurutnya keabsahan masyarakat adat dan memperjuangkan hak-haknya, tidak ada satupun undang-undang yang bisa menjamin

“investor atau perusahaan bisa jadi hukum sendiri, uu sendiri untuk melawan masyarakat adat terhadap ulayat mereka , makanya moment ini penting supaya hak adat secara esensial subtansinya harus diperjuangkan “tegas Erick Wally

Erick Wally menambahkan hamper 320 hektar tanah milik  masyarakat adat Nendali enggan di selesaikan baik Pihak Pemerintah , Investor maupun pemangku lain .padahal dalam UU Nomor 5 tahun 60  tentang agraria mewajibkan sipapun yang menggunakan Tanah milik masyarakat Adat wajib di bayar atau di selesaikan.

Sementara itu Matheus Saw Ketua Dewan Adat Suku Namblong kasus perampasan lahan yang di alami Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime Nawa perlu menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk pada pelaksanaan Kongres KMAN VI ini, dimana ada ribuan hektar tanah mereka yang di klaim oleh Investor untuk kepentingan Perkebunan Kelapa sawit. (Nesta- MC KMAN VI  )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *