Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat menunjukan hasil Verifikasi Hutan Adat oleh Tim Verifikasi dan KLHK di Kabupaten Jayapura , foto : nesta/jeratpapua.orgBupati Jayapura Mathius Awoitauw saat menunjukan hasil Verifikasi Hutan Adat oleh Tim Verifikasi dan KLHK di Kabupaten Jayapura , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA  Tujuh usulan Hutan Adat dari Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura telah diverifikasi Tim Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan  Kementrian Kehuatanan dan Lingkungan Hidup ( KLHK ), Balai PSKL Wilayah Maluku-Papua, Akademisi Universitas Cendrawasi, Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura dan Perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup Nomor: SK.28/PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2022 yang dipimpin oleh Ketua Tim Terpadu Dr. Soeryo Adiwibowo.

Kedatangan tim terpadu disambut langsung Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., di Hotel Grand Allison Sentani Jayapura pada hari Minggu, 2 Oktober 2022.

Kegiatan verifikasi dimulai pada tanggal 3 sampai dengan 7 Oktober di lima lokasi yang bebeda diantaranya Distrik Kemtuk Gresi, Nimboran, Nimbokrang, Ravenirara dan Distrik Ebungfau. Luas usulan pengakuan hutan adat sekitar 20.405,72 hektar. Hutan Adat terbesar berada Kusang Syuglue Woi Yansu di Distrik Kemtuk Gresi dengan luasan mencapai 15.602, 96 hektar. Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Klisi Dortheis Udam mengatakan bahwa Hutan Adat tersebut diusulkan sendiri oleh masyarakat adat yang merasa akan terancam dengan pembangunan kedepan.

“Kami mengusulkan Hutan Adat ini karena bagi kami Hutan merupakan salah satu kekayaan selain tanah yang dimiliki oleh suku-suku di Papua, dan selama ini kami masih hidup dengan memanfaatkan hasil hutan, sedangkan hak masyarakat adat di batasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan, belum lagi perkebunan sawit yang mulai mengancam wilayah-wilayah yang ada disekitar kami, kedepan kami orang Papua akan terancam, namun dengan adanya skema Hutan Adat kami merasa ini penting bagi kami, para Ayanang Trang Digno dan seluruh masyarakat adat disini telah berkontribusi besar dalam menjaga hutan, sehingga jika hutan di kembalikan kepada kami masyarakat adat, tentu kami merasa negara hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan serta pemberdayaan”. Ucap Dortheis udam Senin, (10/10/2022).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat menunjukan hasil Verifikasi Hutan Adat oleh Tim Verifikasi dan KLHK di Kabupaten Jayapura , foto : nesta/jeratpapua.org
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat menunjukan hasil Verifikasi Hutan Adat oleh Tim Verifikasi dan KLHK di Kabupaten Jayapura , foto : nesta/jeratpapua.org

Hal senda juga disampaikan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw  dengan adanya 7 usulan pengakuan Hutan Adat yang telah selesai diverifikasi merupakan satu pekerjaan tim yang luar biasa, dari berbagai pihak ini menjadi harapan untuk masyarakat adat agar kedepan di Kabupaten Jayapura maupun diberbagai tempat diseluruh Tanah Papua bisa dikerjakan hal yang sama. GTMA Kabupaten Jayapura memfasiltiasi usulan pengakuan Hutan Adat yaitu Kusang Syuglue Woi Yansu, Meyu, Akrua, Melra Kelrasena, Singgriwai dan Takwobleng. Sedangkan Babrongko sedang menunggu kelengkapan administrasi yang lain.

“Masyarakat Adat membutuhkan kepastian ruang kelola mereka baik tanah maupun hutan yang selama ini tidak ada kepastian hukum atas wilayah adat serta ruang didalamnya. Kehadiran negara menjadi penting dalam memberikan jaminan atas keberadaan masyarakat adat dan wilayahnya. Namun hari ini dengan adanya penilain yang positif terhadap Hutan Adat yang diusulkan merupakan harta yang besar dan modal untuk Masyarakat Adat dimana mereka hidup dengan satu kepastian untuk generasi dan anak cucu kedepan”. Kata Mathius Awoitauw.

Bupati melihat masyarakat sangat antusias dengan adanya hal seperti ini, karena dengan luasnya potensi hutan adat di Kabupaten Jayapura, kita bisa bayangkan bagaimana jika semuanya bisa terpetakan maka kedepan akan menjadi modal yang kuat untuk keberlangsungan Masyarakat Adat dalam menjaga hutannya.

“ Hutan Adat juga menjadi penting dalam menjaga pelestarian hutan kedepan sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki, satu tantangan kedepan dengan adanya perubahan yang nantinya terjadi saya percaya bahwa Masyarakat Adat akan jauh lebih siap dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar”, tegas Mathius.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat adat yang telah menyambut kehadiran tim dan memberikan dokumen usulan yang lengkap. Ini merupakan bukti keseriusan masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan hutan kedepan.

“ Dinas Lingkungan Hidup ikut mengawal proses dan memastikan terkait dokumen usulan tersebut benar-benar dari masyarakat adat sendiri, sebagai salah satu dari anggota tim terpadu, kami merasa sangat senang dengan antusias masyarakat adat, karena semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan sangat baik, dan mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat adat”, tutup Rahman.

Verifikasi Hutan Adat oleh KLHK ini merupakan yang pertama dilakukan di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.  Dalam waktu bersamaan verifikasi juga dilkaukan di Hutan Adat Ogeney di Kabupaten Bintuni, Papua Barat.  Ini merupakan sejarah baru dalam pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat di Tanah Papua. (nesta)

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *