JERATPAPUA.ORG,JAYAPURA – Ratusan masa yang mengatasnamakan kualisi Masyarakat Sipil selamatkan Lembah Grime Nawa mendatangi Kantor Bupati Jayapura guna bertemu Bupati Mathius Awoitauw sekaligus menagih janji orang nomor satu di Kabupaten Jayapura tersebut , untuk mencabut Izin Pengelolaan Kawasan (IPK) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Lembah Grime Nawa.
Ratusan masa yang membentangkan spanduk yang bertuliskan Selamatkan Masyarakat Adat dan Hutan Papua , Selamatkan Lembah Grime Nawa itu bergerak Longmarck dari pertigaan mata Jalan genyem Sentani menuju halaman Kantor Bupati Gunung Merah sentani Kabupaten Jayapura kamis, (10/11/2022) pkl. 10.00 wit.
Masa yang di pimpin Ketua Dewan Adat Lembah Grime Nawa Mathius Sawa serta di damping tokoh-tokoh dewan Adat suku dari wilayah tersebut, Ketua organisasi Perempuan Papua Namblong Rosita Tecuari dan aktivis Pemuda serta Kualisi Masyarakat Sipil Selamatkan Lembah Grime Nawa yang terdiri atas NGO, Mahasiswa, Pemuda dan Jurnalis Peduli Lingkungan.
Kordinator aksi Yustus Yakusamon mengatakan aksi yang merupakan kali ketiga di lakukan pihaknya sebagai bentuk protes dan mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura terhadap dua surat pemberitahuan pemberhentian yang dilayangkan oleh Pemda namun tidak di indahkan oleh manajemen perusahaan PT PNM, dimana mereka masih saja terus beraktifitas dengan melakukan pembukaan lahan baru hingga kini sudah mencapai 30 ribu hektar lebih.
“kami kesini karena komitmen Pemda untuk menegur perusahaan tetapi tidak ada niat baik perusahaan untuk menghentikan aktifitas mereka “ungkap Yustus .
Selain itu mereka juga memintah Pemda Kabupaten Jayapura segera mengeluarkan SK Pencabutan IPK dan HGU bagi PT PNM sehingga seluruh aktifitasnya di hentikan.
Ketua Dewan Adat Suku Lembah Grime Nawa Matheus Sawa menegaskan masyarakat adat di lembah Grime Nawa menunggu SK pencabutan Izin oleh Bupati , Karena menurutnya sudah ada surat Pemberitahuan kepada Perusahaan yang ketiga sehingga butuh ketegasan Pemerintah Daerah untuk menindak perusahaan nakal tersebut .
“kami butuh keseriusan Pemda , sudah ada surat peringatan ketiga, Bupati harus keluarkan SK Pencabutan “tegas Sawa kepada awak media kamis, ( 10/11/2022).
Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian Sekda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo mengakui bahwa aturan yang di lakukan Pemda Kabupaten Jayapura sudah sesuai dengan keputusan yang akan di ambil , dimana pemerintah tidak serta merta sepihak memutuskan Penghentian aktifitas ,dimana keputusan tersebut harus melalui proses panjang yang saling berkaitan dengan instansi-instansi terkait yang memiliki kewenangan baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten .
“jadi ini juga harus kita sinergikan sehingga mengetahui titik permasalahannya dimana , pemerintah Kabupaten Jayapura sangat serius lewat bupati yang konsen dengan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat adat “ujarnya.
Lanjutnya Pemda serius untuk menyelesaikan persolan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) yang di buktikan dengan surat peringatan Pertama , kedua dan Ketiga .
Diketahui bahwa PT PNM telah mencaplok hamper sebagian besar wilayah masyarakat adat di Lembah Grime Nawa mulai dari Unurumguay hingga wilayah muara danau sentani yang berbatasan dengan kabupaten Keerom dengan mencakup 6 Distrik di dalamnya. Yakni Distrik Unurumguay, Distrik Nimbokrang, Distrik Nimboran, Distrik Namblong, Distrik Kemtuk Gresi, dan Distrik Kemtuk. ( STAF JERAT DAN WAYAN MAHASISWAH MAGANG UM PAPUA)