JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan permohonan banding perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agro Mulia (PT PUA) pada Agustus 2022, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan, yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dua perusahaanini.
Demikian pula, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Bupati Sorong atas perkara gugatan perusahaan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT Papua Lestari Abadi (PLA), pada Agustus 2022.
Pada putusan lain, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Bupati Sorong dalam perkara gugatan perusahaan PT Inti Kebun Lestari (IKL). Dalam putusan Hakim MA, hakim menyatakan bahwa PT TUN Makassar telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Hakim MA membatalkan Putusan PT TUN Makassar.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat memfasilitasi diskusi akademis-kritis untuk mengkaji dan memeriksa putusan PT TUN dan Kasasi antara Bupati Sorong dan Sorong Selatan melawan perusahaan perkebunan sawit, yang dilakukan di Jakarta pada 15 – 16 November 2022. Pertemuan ini mengundang peserta masyarakat adat terdampak dari Sorong dan SorongSelatan, perwakilan LMA Malamoi Sorong, AMAN Sorong Raya, Relawan Tolak Sawit Sorong Selatan, perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Koalisi
Organisasi Masyarakat Sipil, Pendamping Hukum Bupati Sorong dan Ahli Hukum Tata Negara
dari Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Kabag Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, menyampaikan putusan pencabutan izinperusahaan perkebunan sawit berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemerintah secara substansi dan prosedural, namun dalil dan Putusan PTTUN dan MA tidak memperhatikan
dasar alasan putusan yang menjadi fokus pemerintah dalam pencabutan izin, yang mana dinilai perusahaan telah melanggar dan belum memenuhi syarat ketentuan substansi dan prosedural.
Terkait putusan banding PT PLA di Sorong, menurut ahli Dr. Aan Eko Widiarto, bahwa argumen hukum hakim nampak condong hanya mempertimbangkan aspek formaladministratif semata tanpa melihat fakta dan signifikansi ancaman dampak sosial dan lingkungan, yang cukup baik jadi pertimbangkan hakim dalam Putusan TUN Jayapura.
“Terkait Putusan Kasasi tentang pelanggaran asas pemberian kesempatan yang layak, asas ini belum ditemukan dalam literatur hukum. Seharusnya hakim menerapkan asas kepentingan umum, mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum, dalam pertimbangan putusan”, jelas Aan Eko Widiarto.
Proses persidangan di PT TUN dan Kasasi di Mahkamah Agung juga dilakukan secara tertutup,
sehingga ada keterbatasan dalam memantau dan mengetahui proses musyawarah hakim. Hal
ini mempengaruhi opini masyarakat yang mempertanyakan situasi persidangan dan putusan pertimbangan yang digunakan hakim
“Harus ada perubahan dalam sistem peradilan untuk dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat”, jelas Nur Amalia, selaku penasehat hukum Pemerintah Kabupaten Sorong.
Dalam Surat Pernyataan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat, yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa perlu kebijakan pemerintahan yang adil dan bersih, transparan dan bertanggung jawab, dan dengan memajukan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi juga menghimbau kepada media massa dan semua pihak untuk melakukan pemantauan atas proses pengadilan yang sedang berlangsung.
“Kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam persidangan perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan untuk dilakukan secara terbuka, membuat putusan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, serta mempertimbangkan fakta lapangan terkait keberadaan dan hak-hak hidup masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup”, kata Sopice Sawor, tokoh Perempuan Adat dari Suku Tehit Afsya, Kabupaten Sorong Selatan.
Perwakilan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil dalam Surat Pernyataan memintadan mendukung Bupati Sorong dan Bupati Sorong Selatan dalam melakukan upaya hukum atas gugatan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan di Kabupaten Sorong Selatan.
“ Kami tetap mendukung Bupati Sorong dan Sorong Selatan untuk melakukan perlawanan hukum demi keadilan, perubahan dan pemajuan tata kelola yang menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.”tuturnya
Dukungan dan sikap ini disampaikan Yustinus Konjol, perwakilan Suku Tehit dari Kampung Wersar, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, dan Seljun Kayuri, perwakilan Suku Moi dari Kampung Gisim, Distrik Segun, Kabupaten Sorong.
Dalam pertemuan Koalisi dengan Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Uli ParulinSihombing, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 16 November 2022, pertemuan dengan Ketua Satgas Supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Wilayah Maluku Papua, Dian Patra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 November 2022, pihak Komnas HAM dan KPK, mendukung dalam melakukan pemantauan proses pemantauan agar majelis hakim dapatmemberikan putusan yang adil dan tidak didasarkan kepentingan tertentu.
“Kami akan mempelajari putusan dan memberikan pendapat hukum dan membuat amicus
curiae (sahabat peradilan) terhadap perkara dimaksud”, ungkap Uli Parulin Sihombing,
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat juga menyampaikan Amicus Curiae terhadap Perkara Nomor 576.K/TUN/2022 antara PT ASI melawan Bupati Sorong Selatan, dan Perkara Nomor 577.K/TUN/2022 antara PT PUA melawan Bupati Sorong. (nesta/pusaka)