Demo Selamat kan Lembah Grime Nawa oleh Masyarakat Adat Tagih Janji Bupati Jayapura, foto : nesta / jeratpapua.orgDemo Selamat kan Lembah Grime Nawa oleh Masyarakat Adat Tagih Janji Bupati Jayapura, foto : nesta / jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Surat Sakti Pemerintah Kabupaten Jayapura yang merupakan surat Pemberitahuan peringatan Penghentian aktifitas yang ke Tiga, telah di layangkan Pemerintah Kabupaten Jayapura di dinilai kurang keras sehingga membuat Perusahaan Sawit PT Permata Nusa Mandiri menganggap biasa saja.

Hal itu terlihat dengan masih beraktifitasnya perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), yang enggan mengindahkan surat sakti Bupati Jayapura itu, dan terus melakukan aktifitas pembokaran hutan milik masyarakat adat di Kampung Beneik Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura .

Kepala Suku Lembah Grime Nawa Matheus Sawa mengatakan mereka sebagai orang di Lembah Grime Nawa ini baru peringatan ke tiga, pihak masyarakat adat  menunggu sampai bupati harus cabut Izin Pengelolaan Kawan (IPK) da HGU, selain itu masyarakat adat menunggu surat Keputusan menteri Agraria dan Tataruang ATR/BPN untuk memberikan surat agar seluruh Tanah adat yang telah di tarik Negara segera di kembalikan kepada masyarakat adat .

“kalau belum serahkan belum bisa anggap saja ini masih milik Tanah Negar, kami belum bisa terima keputusan seperti ini apalagi surat pemberitahuan yang ke tiga, sampai ada pencabutan Izin dan pengembalian hak kedaulatan tanah adat kepada  masyarakat adat itu akan berakhir , kalau tidak kami akan berjuang terus  “tegas Ketua DAS Lembah Grime Nawa Matheus Sawa selasa, (22/11/2022).

Lanjut Sawa mereka akan terus berjuang sampai titik dara penghabisan , dimana tidak ada sejengkal tanahpun yang boleh hilang sehingga masyarakat seenaknya akan di Pindahkan.

“kalau perusahaan dan Negara mau ambil Tanah kami silahkan bunuh saja kami sampai habis biar tanah ini kosong “ungkap Matheus Sawa.

Dirinya menambahkan masyarakat adat Lembah Grime Nawa tidak akan berpindah , karena tanah dan hutan yang mereka tempati merupakan pemberian nenek moyang, sehingga luasanya 32 ribu hektar tanah dan Hutan yang di perjuangkan tegas Matheus Sawa merupakan kawasan yang luas yang terbentang dari barat hingga ke Timur di muara bibir danau sentani berbatasan dengan Kabupaten Keerom yang telah di klaim sepihak oleh PT PNM.

“ perusahaan sudah ambil tanah dan hutan kami sampai di batas Kabupaten Keerom , sampai sekarang masih ada pembokaran dan mereka masih kerja , karena batas yang masyarakat adat sudah taruh di lewati terus sehingga kami bisa datang ke Bupati “ tandasnya.

Sementara itu Asisten 2 sekda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo mengatakan bahwa Pemerintah serius untuk mengurus masalah PT PNM dan Masyarakat Adat dengan  langkah-langkah yang di lakukan telah sesuai dengan keputusan akhir yang akan di ambil oleh Pemerintah daerah Kabupaten Jayapura , sehingga tidak serta merta pemda langsung memutuskan untuk menghentikan operasional Perusahaan sawit PT Permata Nusa Mandiri , sehingga langkah atau proses yang membutuhkan keterlibatan instansi-instansi terkait , baik pusat, Provinsi dan Kabupaten .

“ kita serius  terbukti kami sudah berikan peringatam Pertama , kedua dan Peringatan ketiga ini langkah-langkah yang kami lakukan “ujarnya.

Jika Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT PNM tidak mengindahkan pemberitahuan peringatan yang di sampaikan pemda maka tanggung Jawab tersebut ada yang akan mengurusi . (nesta )

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *