Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura saat mengikuti Pawai Budaya Pembukaan KMAN VI Tahun 2022 di Tanah Tabi, foto : nesta/jeratpapua.orgMasyarakat Adat Kabupaten Jayapura saat mengikuti Pawai Budaya Pembukaan KMAN VI Tahun 2022 di Tanah Tabi, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA-  Komisi I DPR Biak Numfor hari ini Sabtu 11/2/2023 bertemu Mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw SE M.Si di kantor DPW Partai Nasdem Provinsi Papua guna mendapatkan Informasih langsung terkait penerapan Program Kampung Adat di Kabupaten Jayapura yang telah dilakukan selama masih aktif sebagai Bupati Jayapura.

Salah satu Anggota Komisi I DPR Kabupaten Biak Numfor Yohan Anthon Kho (PAN) saat di mintai keterangannya mengatakan, beberapa waktu yang lalu kami sudah melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Jayapura, kami sudah bertemu langsung dengan asisten II juga Kepala Dinas DPMK, Hal yang di bicarakan adalah berkaitan dengan Kampung adat dan juga hukum adat, kami di Kabupaten biak numfor itu sudah mengesahkan dan menetapkan 2 Raperda menjadi peraturan Daerah tentang Kampung Adat dan selanjutnya kami akan Menerapkan itu di tahun anggaran 2023 ini, Sehingga kali ini kami pihak DPR harus ke Jayapura untuk lebih memperdalam bagaimana penerapan kampung adat dan kaitannya dengan hukum adat yang sudah diterapkan di Kabupaten Jayapura.

Kalau Kunjungan Kami lalu langsung ke Kabupaten, Maksudnya langsung ke kantor bupatinya. Sekarang kami langsung berusaha bertemu dengan bapak Mathius Awoitauw sebagai mantan bupati Kabupaten Jayapura yang adalah pencetus kampung Adat.

Mudah mudahan apa yang dapat kami petik dari kunjungan kerja ini, baik itu saat ke kantor bupati Kabupaten Jayapura maupun Bertemu Pak Mathius secara langsung dapat menjadi inspirasi maupun mendapat pengetahuan baru dalam menerapkan kampung adat dan hukum adat di Kabupaten biak numfor pungkasnya.

Anggota Komisi I DPR Biak Nunfor ini juga Menambahkan bahwa, Raperda kita sudah tetapkan sejak bulan Desember tahun 2022, sehingga di harapkan di tahun anggaran 2023 ini penerapannya sudah dijalankan. Saat ini tinggal menunggu penelitian-penelitian berkaitan dengan kampung-kampung mana yang nanti lebih dulu di dahulukan, karena tidak semua kampung langsung dirubah menjadi kampung adat, Ada kriteria-kriteria yang akan jadi rekomendasih untuk penerapannya, nah untuk memperdalam bagian itu Kami datang untuk Belajar dari Kabupaten Jayapura untuk menyesuaikan di kabupaten Biak Numfor, mana yang bisa kita adopsi, Karena memang kita punya adat berbeda-beda sehingga mana yang bisa kita adopsi di Kabupaten biak numfor.

Lanjut Yohan, kami mempelajari bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Jayapura ini, dalam hal pemberlakuan kampung adat, ini benar-benar suatu upaya Pemberdayaan masyarakat adat yang tepat, Karena selama ini kalau di lihat bahwa seolah-olah pemerintah jalan sendiri, adat dibiarkan jalan sendiri, sering-sering juga adat dicurigai. Dengan pemberlakuan kampung adat ini, masyarakat adat dilimpahkan ruang oleh negara, mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu dalam membahas masalah-masalahnya sendiri, dan masyarakat adat tidak lagi dibiarkan sendiri tetapi satu atap dengan pemerintah daerah, di tingkat pemerintah terendah itu tingkat kampung, Nah itu yang kami harapkan dari kehadiran kampung adat ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk secara langsung  mendapatkan pelayanan serta jaminan hak-hak konstitusinya.

Kami harap apa yang masyarakat adat inginkan bisa terakomodir secara langsung melalui mekanisme-mekanisme pemerintahan yang berlaku. (ok/NM)

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *