Masyarakat Awuyu di dampingi Kuasa Hukum dari LBH Papua Emanuel Gobay dan Perwakilan Greenpeace serta WALHI Papua saat mengatarkan Gugatan ke PTUNMasyarakat Awuyu di dampingi Kuasa Hukum dari LBH Papua Emanuel Gobay dan Perwakilan Greenpeace serta WALHI Papua saat mengatarkan Gugatan ke PTUN

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Masyarakat Adat Awyu khususnya Marga Woro Distrik Fofi Kabupaten Bovent Diegoel Keberatan jika sidang perdana gugatan mereka di PTUN Jayapura di lakukan secara elektronik.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Awyu Emanuel Gobay menegaskan pada agenda sidang Marga Woro  Rabu 12 April 2023 ,yang dengan tegas menggugat Pemprov Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jayapura ,berkas Gugatan ya dinyatakan lengkap.

Hal itu di sampaikan Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum Marga Woro yang termasuk dalam masyarakat Adat Awyu di Distrik Fofi Kabupaten Bovent Diegoel Papua Selatan, dimana berkas Gugatan atas nama Hendrikus Woro dalam agenda perbaikan berkas Gugatan di PTUN Jayapura Rabu, 12 April 2023 dinyatakan lengkap.

” Berkas Gugatan atas nama bapak Hendrikus Woro dalam gugatan terhadap Pemprov Papua dan PTSP Papua sudah lengkap ,kami akan kembali pada 3 mei 2023 mendatang ” tegas Direktur LBH Papua Emanuel Gobay Rabu, (12/4/2023)

Edo GOBAY menambahkan Gugatan Masyarakat Adat Awyu khususnya Marga Woro terhadap Pemprov Papua dalam hal ini DPTSP Provinsi Papua yang telah mengeluarkan Ijin Pengelolaan Kawasan dan HGU  Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa  Sawit  PT Indo Asiana Lestari, yang akan beroperasi di wilayah adat mereka dan menghilangkan hutan adat. Terjadi pro dan kontra, bahkan upaya kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap warga yang melibatkan aparat kepolisian dan operator perusahaan.

” Kami sudah periksa berkas  gugatan dan semuanya sudah lengkap, termasuk surat kuasa kami akan tandatangan dan serahkan pada tanggal 3 mei 2023 mendatang ” ujar Emanuel Gobay.

Lanjut Gobay Pihaknya memintah bahwa sidang gugatan Masyarakat Adat Awyu dalam hal ini marga Woro harus di lakukan secara konvensional atau langsung, namun sesuai peraturan mahkama Agung harus di sesuaikan dengan cara Sidang Elektronik .

” Perdebatan itu belum selesai dan kemudian akan di putuskan pada 3 mei 2023 mendatang ” terang Edo.

Sidang lanjutan akan di lakukan pada tanggal 3 mei 2023 mendatang masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan dan kelengkapan berkas .

Masyarakat Adat Awyu terutama Marga Woro melalu kepala Suku Woro Hendrikus Woro bersama Kuasa Hukum dan NGO Pendamping telah mendaftarkan Gugatan Marga Woro Kepada Pemprov Papua dalam Hal ini PTSP Provinsi Papua ke PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023 lalu .(Nesta)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *