Gubernur Provinsi Papua, DR. Syamsul Arief Rivai,MS berharap Dengan ditetapkannya perubahan kawasan hutan Provinsi Papua, maka sangat diyakini bahwa hal ini akan dapat berimplikasi terhadap rencana pola ruang RTWT (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Papua. Dengan ketersediaan sumber daya yang dimiliki inilah, sangat diharapkan agar RTRW Provinsi Papua tersebut dapat segera disesuaikan dengan perubahan kawasan hutan serta dapat segera dibahas dan ditetapkan bersama dengan DPR Papua. Hal tersebut bertujuan dengan ditetapkannya RTRW Provinsi Papua sebagai Perda maka dapat memberi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota di Papua sebagai dasar dan plafon untuk peruntukan pembangunan kehutanan diwilayahnya masing-masing.
Demikian penegasan Gubernur Syamsul Rivai dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembanunan Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Loupatty,MM sebelum membuka sosialisasi penataan ruang kawasan hutan Provinsi Papua, bertempat di Hotel Aston Jayapura, kemarin pagi.
Dikatakan, saat ini Perda yang mengatur tentang tata ruang di Papua sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena dianggap tak sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan peraturan perundangan yang berlaku di seluruh Indonesia, sehingga dianggap perlu untuk diperbaharui sebagaimana mestinya. Beberapa upaya telah dilakukan antara lain dengan melaksanakan penyusunan RTRW Papua pada tahun 2009 lalu, yang dilakukan secara swakelola.
Penyusunan RTRW ini didukung dengan melakukan moratorium perizinan pada tahun 2010 melalui surat edaran Gubernur Papua Nomor 050/3595/SET tertanggal 26 Oktober 2010, yang menyatakan semua permohonan izin dengan menggunakan lahan skala luas harus menunggu penetapan Perda Provinsi Papua tentang RTRW. Hal ini kemudian berlanjut pada SK Menteri Kehutanan Nomor 458/Menhut-II/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang perubahan kawasan hutan seluas 379.385 ha, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas 5.736.830 ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 45.259 ha di Provinsi Papua. Dengan ditetapkannya sejumlah kebijaan diatas maka menjadi ? lampu hijau? bagi provinsi ini untuk segera menetapkannya kedalam satu peraturan daerah. ?Karena itu, melalui kegiatan Sosialisasi penataan ruang ini kita harapkan bisa memberi masukan penting agar RTRW di Papua ini bisa ditetapkan menjadi Perda,? tutupnya.