JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat DPRP Papua akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa lahan Bandara Udara Sentani yang di sengketakan oleh Masyarakat Adat 4 kampung di Sentani, termasuk Pihak Bandara Udara Sentani.
Hal itu di ungkapkan Legislator DPRP Papua dari Kelompok Khusus (POKSUS) Yonas Alfons Nusi saat menerima aspirasi dari puluhan masyarakat Adat Sentani yang tergabung dari 4 kampung pemilik Tanah Ulayat Bandara Udara sentani yang belum di selesaikan oleh Pemerintah hingga saat ini.
Pihak Dewan juga akan menindak lanjut dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk membuka keterlibatan siapa-siapa saja dalam penertiban Sertifikat yang di klaim sepihak tampa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
” nati kami panggil semua, termasuk perwakilan bapak ibu masyarakat adat, supaya kita tanya satu-satu biar jelas “ungkap Yonas Nusi.
Yonas Nusi mengatakan, kedatangan rombongan yang sebagian besar merupakan Tokoh adat dari Sentani Kabupaten Jayapura ini, untuk menyampaikan aspirasinya karena DPRP sebagai rumah rakyat sehingga wajib untuk menerima dan meneruskan aspirasi mereka sebagai wakil Rakyat.
“ini perintah Pimpinan Dewan, jadi wajib kami akan tindak lanjuti ini “katanya.
Beatrix Felle, ulayat, menjelaskan bahwa persoalan ini sudah lama, dimana tanah bandara ini diperjuangkan oleh beberapa suku dari 4 kampung. Mereka menuntut hak mereka warisan nenek moyangnya , belum dibayarkan oleh pemerintah berdasarkan kesepakatan 4 Oktober 2021, 55 hektar tanah milik kami pemerintah mengatakan belum bayar ke masyarakat.
“ kami menuntut dari tahun 2005 sampai sekarang, kami hari ini kami sampaikanaspirasi kami, berharap DPR bisa menindak lanjutinya,” tegas Beatrix Felle. (nesta)