JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Sidang Gugatan Pimpinan Marga Woro melawan Pemerintah Propinsi Papua dengan agenda Pembuktian yang digelar 6 Juli 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Dalam Sidang Pembuktian awalnya Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatam kepada Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro sebagai Penggugat dan sekaligus Kuasa Hukum Walhi Nasional sebagai Penggugat I Intervensi serta Pusaka sebagai Penggugat II Intervensi untuk menunjukan alat bukti suratnya.
Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro Emanuel Gobay, SH mengajukan 50 Alat Bukti Sura. sementara Walhi dan Pusaka juga memberikan beberapa Alat Bukti Surat yang langsung dipastikan oleh Majelis Hakim antara asli dan copyannya yang dikroscek oleh Kuasa Hukum Pemerintah Propinsi Papua dan Kuasa Hukum PT.Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi.
Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan Alat Bukti Surat dari Tergugat dan Tergugat Intervensi namun mereka belum dapat menghadirkannya sehingga diminta waktu untuk mengajukannya pada sidang berikutnya. Atas permintaan tersebut Majelis Hakim mengiyakan dan mempersilahkan Kuasa Hukum Pemerintah Propinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari untuk mengajukan pada sidang pembuktian berikutnya.
“Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari sempat meminta kepada Majelis Hakim agar nanti Alat Bukti Surat yang diajukan tidak diperbolehkam untuk diakses oleh Penggugat dengan alasan khawatir akan disalahgunakan.”ungkap Emanuel Gobay
Selanjutnya Majelis Hakim menanggapinya dengan mempersilahkan kedua pihak untuk melihat alat bukti surat secara bersamaan pada Panitera di PTUN Jayapura. Atas sikap tersebut, Kuasa Hukum Pimpinam Marga Woro dan Walhi serta Pusaka menanggapinya dengan mengingatkan bahwa berkaitan dengan dokumen Rahasia telah jelas diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Imformasi Publik sehingga diharapkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bisa menyesuaikan dengan ketentuan Informasi yang dikecualikan dalam UU KIP maka berkaitan dengan permintaan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari wajib dilihat berdasarkan UU KIP.
“ untuk melihat alat bukti Surat dalam Sidang Pembuktian menjadi keharusan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sehingga kekhawatiran yang tidak objektif dengan perkara ini bisa dikesampingkan atau ditinggalkan diluar Sidang Perkara ini”Katanya
Sebagai tanggapannya, Majelis Hakim tetap pada pendiriannya yaitu untuk mengakses Alat Bukti Surat oleh masing-masing pihak silahkan berkordinasi dengan Panitera Perkata terkait di PTUN Jayapura.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian khususnya menunjukan Alat Bukti Surat dari Pemerintah Propinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari dijadwalkan pada hari Kamis, 15 Juli 2023, Pukul : 10:00 WIT, di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura.
Sementara sidang berlangsung didalam Ruangan Sidang PengadilanTata Usaha Negara Jayapura, sejak awal dihalaman Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura ada beberapa Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMPERA yanh melakukan Mimbar Bebas dan teatrialak sebagai bentuk Solidaritas kepada Pimpinan Marga Woro yang mewakili Masyarakat Adat Awyu Papua melawan Pemerintah Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Dalam mimbar bebas tersebut mereka memegang beberapa spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan salah satunya adalah CABUT SEMUA IJIN DI TANAH AWYU.(Siaran Pers)