Plang Peraturan Kampung Larangan Berburu dan Pasang jerat di Kampung Benguin Progo, foto : nesta/jeratpapua.orgPlang Peraturan Kampung Larangan Berburu dan Pasang jerat di Kampung Benguin Progo, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPU.ORG, JAYAPURA – Pagi itu sabtu, 22 Juli 2023 cuaca seputar Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Papua cukup cerah. Saya bersama keponakan berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kampung Benggwin Progo, salah satu kampung terpencil di wilayah Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura. Kampung yang di bentuk sejak tahun 1999 ini berada di antara perbatasan Kabupaten Keerom di sebelah selatan dan Kota Jayapura di sebelah timur.

Butuh waktu dua jam perjalanan dari Kabupaten Jayapura menuju Kampung Benggwin Progo, yang mayoritas merupakan Masyarakat Adat Suku Elsheng. Bukan perjalanan yang nyaman, jalan bertanah berlapis bebatuan kecil hingga sampai di kampung tersebut .

Jumlah penduduk kampung Benggwin Progo yakni sebanyak 50 kepala keluarga dengan total jumlah penduduk 235 jiwa dan luas wilayah yakni 97,6 hektar atau hampir 98 persen wilayah kampung Benggwin Progo adalah hutan adat. Hutan yang menjadi tempat bagi Masyarakat Adat Benggwin Progo menggantungkan hidup dari berburu, berkebun, bertani, dan beternak.

Menurut ondoafi (kepala adat) Elsheng kampung Bengguin Progo, Markus Waimenie, ada dua marga asli yang mendiami kampung dengan populasi mayoritas orang asli Papua. Dua marga tersebut yakni marga Waimeniei dan Waskay, marga asli atau klen dari suku Elsheng yang mendiami kampung Benggwin Progo.

Persebaran suku Elsheng tidak saja di kampung Benggwin Progo, sebagian besar mereka berada di wilayah Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Mamberamo Raya. “Kami suku Elsheng besar dan kami menyebar di seluruh tanah tabi ini,“ tutur Markus.

Topografi wilayah yang sebagian besar adalah hutan, menjadikan berburu satwa liar menjadi mata pencaharian Masyarkat Adat Suku Elsheng. Satwa-satwa yang menjadi buruan adalah babi hutan, kasuari, kuskus dan jenis hewan lainya, dikhususkan bagi Masyarakat Adat atau penduduk suku Elsheng untuk kebutuhan hidup sehari-hari untuk makan.

Tahun 2018 ondoafi suku Elsheng Markus Waimenie menetapkan sebuah peraturan adat atau peraturan kampung sebagai rambu-rambu ekonomi Masyarakat Adat suku Elsheng, untuk membatasi orang luar yang bukan suku asli Elsheng untuk berburu dan menangkap hewan buruan di hutan adat suku Elsheng dengan sembarangan. Jika aturan tersebut dilanggar maka ada sanksi yang di tentukan, yakni denda dalam bentuk pembayaran uang sebesar Rp500.000,-.

Pada orang yagn pasang jerat di kampung tua Benggwin-Wipsing segera dibuka, selama 14 tahun kampu pasang jerat binatang, babi buruan, kasuari, dan rusa sudah habis kami pemilik tidak pernah pasang jerat. Kami pemilik sudah tunjuk lahan untuk usaha sampingan berkebun, usaha sampingan kami tidak diizinkan pasang jerat. Siapa pasang jerat dengan kepada pemilik adat Rp500.000,-.

“Bapa tetapkan itu supaya orang tidak sembarang berburu dan tangkap hewan dengan jumlah banyak untuk dipasarkan karena ini wilayah adat kami, hutan kami, hanya kami yang berburu untuk konsumsi dan menambah ekonomi Masyarakat Adat suku Elsheng,“ tegas Ondoafi Markus Waimenie

Masyarakat Lokal saat menjual Daging Hasil Buruan di Hutan Benguin Progo, foto : nesta/jeratpapua.org
Masyarakat Lokal saat menjual Daging Hasil Buruan di Hutan Benguin Progo, foto : nesta/jeratpapua.org

Waimenie berharap peraturan kampung ini dapat disinkronisasikan dengan Peraturan Daerah (Perda)  Kampung adat No.8 Tahun 2016 atau Perda No 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Masyarakat Adat (PPMHA) atau Perda No.8 tahun 2021 tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Peraturan Kampung untuk Melindungi Hutan Adat
Alasan ondoafi Elsheng membuat peraturan kampung ini sebagai tindak lanjut karena hutannya yang begitu luas dan flora fauna yang cukup banyak, sehingga ini perlu dilindungi dengan sebuah kepastian dan keberlangsungan makluk hidup, serta agar ada kepastian hukum bagi perusak dan pelaku kejahatan alam.

“Bapa mau ini harus diperdakan biar sanksi hukumnya jelas, sehingga orang tidak main caplok dan rusak habitat di sini,“ katanya.

Hutan adat Suku Elsheng terdapat berbagai jenis hewan endemik seperti burung cenderawasih, kasuari, kakatua, babi hutan, rusa yang keberadaannya dikhawatirkan berkurang atau hilang akibat perburuan liar dengan jumlah besar menggunakan alat-alat modern. Juga perlindungan dari perambahan hutan serta kurangnya kesadaran warga untuk melestarikan mereka sebagai rantai makanan yang tidak terlepas dengan alam sekitar.

Sampai saat ini, ungkap ondoafi suku Elsheng Markus Waimenie Kampung Benggwin Progo belum ada penetapan status kampung adat, hutan adat dan pemetaan wilayah adat. Padahal pihak pemerintah kampung dan pihak adat telah menyurat dan mendukung segala upaya untuk menetapkan status kampung dan hutan adat suku Elsheng di kampung Benggwin Progo untuk diakui dan dan dipetakan sebagai salah satu kampung dan hutan adat.

Peraturan kampung ini memberikan dampak positif bagi Masyarakat Adat asli suku Elsheng. Meski dengan cara tradisional sederhana hasil yang mereka dapatkan cukup baik dibandingkan sebelum adanya peraturan kampung.

Luis Waimeni warga kampung Benggwin Progo sehari-hari sebagai pemburu dan melepaskan jerat atau perangkapnya di hutan adat Elsheng mengaku setiap pemeriksaan jerat yang dipasang mendapatkan hasil yang memuaskan. Dirinya memasang hingga 20 jerat di hutan, baik jerat babi hutan atau rusa. Setiap minggu bisa mendapatkan dua hingga tiga ekor hewan buruan, hasilnya di bagi-bagi kepada tentangga di kampung dan untuk konsumsi keluarga sehari-hari.

Selain berburu dan memasang jerat hewan, Luis Waimenie yang merupakan keluarga ondoafi suku Elsheng Markus Waimeni ini, juga menggeluti pekerjaan lain seperti berkebun, dan menjadi supir truk untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Semoga ada ketegasan agar peraturan kampung seperti ini dimasukan dalam sebuah perda oleh pemerintah daerah sehingga Masyarakat Adat mendapatkan kepastian hukum dalam menjaga dan melindungan hutan mereka sebagai “Benteng Ekonomi Masyarakat Adat“.

Peraturan Daerah (Perda) Kampung adat Nomor 8 Tahun 2016, yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak termuat poin-poin mengenai hak ekonomi Masyarakat adat, lebih kepada tata kelola pemerintahan adat. Meski demikian, apa yang telah dilakukan oleh kampung Benggwin Progo merupakan sebuah langkah tepat karena kampung memiliki otonomi sendiri dengan menetapkan peraturan kampung tanpa perlu melihat turunan dari peraturan daerah yang dibuat Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Steven Ohee Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Adat mengakui peraturan kampung Benggwin Progo adalah upaya mereka melindungi segala sesuatu yang di anggap asli atau sakral. Ini adalah upaya Masyarakat Adat dalam membatasi pihak luar yang mengganggu dan merusak tatanan adat atau keanekaragaman hayati.

“Mereka melihat semua yang ada di sekitar kehidupan dan kampung sebagai aset kehidupan masa depan anak cucu, sehingga itu harus dijaga dan dilestarikan,“ terangnya.

Kabag PM Kampung Adat mengakui bahwa peraturan yang ditetapkan secara otonom oleh Masyarakat Adat, sebagai upaya membentengi diri dan aset Masyarakat Adat dari upaya pihak-pihak lain yang mengganggu tempat mencari makan dan bertahan hidup, apalagi dengan menggunakan peralatan modern bukan tradisional yang umumnya digunakan oleh Masyarakat Adat.

“Kita wajib menghormati karena secara yuridiksi memiliki kekuatan hukum tetap,“ imbuhnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menunggu proses-proses penetapan hutan adat dan kampung adat yang diusulkan ke pemerintah pusat sehingga jika telah ditetapkan maka dengan sendirinya peraturan kampung Benggwin Progo memiliki keabsahan dan legitimasi kuat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan enam hutan adat yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. Telah diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Keenam hutan adat yaitu Kusang Syuglue Woi Yansu, Kudefeng Yano Akrua, Kudefeng Yano Meyu, Kudefeng Yano Wai, Melra Kelra Sena Yosu Desoyo, dan Kudefeng Yano Takwonbleng (indikatif). Luasnya masing-masing; Kusang Syuglue Woi Yansu 16.493 ha, Ku Defeng Akrua 2.226 ha, Ku Defeng Meyu 501 ha, Ku Defeng Wai 594 ha, Melra Kelra Sena Yosu Desoyo 3.394 ha, dan Ku Defeng Takwobleng 405 ha (indikatif).

Pada Agustus 2022 menjadi tonggak penting bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura. Sebab pada momentum itu, sebanyak 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura resmi diakui oleh negara. Pengakuan atas kampung adat itu merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Kondisi Perumahan Kampung Benggwin Progo, foto ;nesta/jeratpapua.org
Kondisi Perumahan Kampung Benggwin Progo, foto ;nesta/jeratpapua.org

Perempuan dan Alam
Suku Elsheng merupakan suku besar yang persebarannya hampir di seantero tanah Tabi, di wilayah kampung Benggwin Progo Distrik Kemtuk, suku Elsheng bercampur dengan suku-suku asli di wilayah kemtuk dan Grime. Bahkan ada yang menetap sebagai Masyarakat Adat Ambe, Skori, Sabiab, hingga beberapa kampung di Genyem.

Rambu-rambu adat yang ditetapkan pihak adat menjadi jalan keluar bagi kaum perempuan yang menjadi tonggak kokoh sebuah keluarga. Mereka adalah penggerak ekonomi kampung yang bertumpu pada kearifan lokal, loyalitas suami, dan alam yang bersahabat dengan mereka sebagai pewaris tunggal alam.

“Berburu atau memasang jerat. Serta berkebun sebagai mata pencaharian yang mendukung keberlangsungan kehidupan keluarga,” ungkap Paulina Waimeni.

Sebagai seorang ibu rumah tangga, ketergantungan terhadap alam sangat membantu mereka sehingga harapan akan hasil yang memuaskan dari perburuan suami di hutan juga menentukan asap dapur menyala atau tidak.

“Hasil buruan menjadi modal bagi kami sebagai istri karena dapur akan bergerak jika harapan itu ada,“ tutur Paulina.

Sebagai perempuan asli suku Elsheng, mereka lebih bergantung pada alam yang sudah diciptakan Tuhan begitu sempurna bagi mereka dalam melahirkan anak-anak Papua yang kelak menjadi penerus penjaga alam yang kaya akan sumber daya alam.

Guru Rumasara salah satu tenaga Pendidik sekolah Dasar SD Benggwin Progo yang sudah 14 tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik di kampung tersebut, telah menerapkan sistem pendidikan muatan lokal dalam upaya pelestarian budaya suku Elsheng. Mulai dari bahasa, pengetahuan alam, budaya, dan adat istiadat. Aalah satunya adalah pengetahuan untuk menjaga dusun atau cagar alam “Solo“ atau hutan adat suku Elsheng yang menjadi tempat kehidupan bagi semua satwa.

“Dalam mata pelajaran muatan lokal itu sudah kami terapkan termasuk menjaga dusun dan bahasa suku Elsheng,“ungkap Rumasara.

Sekitar 60 siswanya sebagian besar merupakan anak-anak asli suku Slsheng sehingga sangat mudah untuk mempengaruhi mereka dalam penerapan budaya dan adat istiadatnya.

Selain suku Elsheng, kampung Benggwin Progo juga dihuni oleh suku-suku lain seperti suku Kemtuk, Gresi, Namblong, dan suku Papua lainya.( NESTA )

 

 

 

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *