JERAT PAPUA.ORG, JAYAPURA – Sebanyak 130 Kepala Keluarga Masyarakat Adat Kampung Sawoi Distrik Kemtuk Gresi di Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura, mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang di serahkan langsung oleh Menteri ATR BPN Hadi Cahyanto.
Penyerahan yang di lakukan secara simbolis itu di laksanakan di Kampung Sawoi Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura pada selasa, (17/10/2023).
Ketua Dewan Adat Suku Klesie Marinus Nasatekai mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh Kementrian ATR/BPN dengan menyerahkan secara langsung sertifikat Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat bagi 130 kepala keluarga di kampung Sawoi Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura .
Menurutnya selain pengakuan Negara atas hak tanah adat masyarakat Adat , yang mayoritas merupakan petani di wilayah ini Negara Juga harus memberikan ruang dan melindungan keberadaan masyarakat adat dari ganguan investai yang mengacam dan yang sewaktu –waktu merampas tanah adat mereka.
“apresiasi saya keapada pemerintah , selain sertifikat tanah , mayoritas masyarakat adat 130 kepala keluraga 90 persen adalah petani, saya mintah Negara dan pemerintah harus melindungi keberadaan mereka “tegas Ketua DAS Klesie Marinus Nasatekai selasa,(17/10/2023).
Lanjut Ketua DAS 130 Kepala keluarga yang di berikan sertifikat, melakukan aktifitas pertanian untuk mempertahankan hidup mereka , kesederhanan, budaya dan tradisi yang sudah terbangun berabad-abad , sehingga dengan niat baik pemerintah baik bupati dan Menteri ATR/BPN masyarakat adat harus di berdayakan .
“hak mereka Tradisi , dan buadaya mereka jaga kehidupan mereka maka pemerintah harus berkontribusi dengan membantu dan menjaga mereka salah satunya dengan sertifikat yang di berikan ini “tuturnya.
Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN RI Hadi Cahyanto mengatakan pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan yang kedua kalinya, dimana yang pertama di serahkan di Sumatera Barat dan yang kedua di Kabupaten Jayapura provinsi Papua.
Menteri ATR BPN mengatakan bahwa Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah yang di gunakan oleh masyarakat adat sendiri dan apabila ada peluang untuk kerjasama dengan pihak lain akan di lindungi oleh Negara.
“realisasi penerbitan sertifikat tanah pengelolaan Masyarakat hukum adat melalui proses yang cukup panjang , karena harus memberikan kepastian dan sosialisasi kepada Masyarakat adat “ungkap Hadi Cahyanto
Anggapan ini di maksukan menteri ATR/BPN sehingga dapat menepis anggapan bahwa tanah masyarakat adat yang Bersertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat tidak dapat di jual dan di gadaikan oleh siapapun karena itu sudah menjadi hak masyarakat adat .
“sertfikat yang diberikan Negara bersifat komunal, tidak akan hilang “tegas Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto.
Penyerahan sertifikat HPL tersebut dari total 130 kepala keluarga yang menerima, luasnya mencapai 699,7 hektar tanah yang sah mendapat sertifikat dan di akui oleh Negara .
Hadir dalam penyerahan sertifikat HPL bagi 130 kepala keluarga di Kampung Sawoi yakni Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto, Muspida Provinsi Papua, PJ Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Ketua Gugus Tugas Masyarakat Adat GTMA Kabupaten Jayapura , serta masyarakat adat Kemtuk Gresi. (nesta )