“Pembayaran tanah harus disertai surat resmi di Dewan Adat”
Serui (SULPA) – Ketua Dewan Adat Waropen (DAW) Markus Buinei dengan tegas meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar dalam proses pembayaran tanah hak hulayat masyarakat di tahun ini, hendaknya melibatkan dewan adat.
Selain itu juga harus ada surat resmi atau dokumen yang jelas kepada Dewan adat agar dalam pembayaran tanah adat Pemda tidak rugi membayar dobol, hal ini sampaikan Markus Buinei ketika mendatangi kediaman SULUH PAPUA minggu (9/2/2014).
”Saya harap pembayaran tanah adat di Waropen agar bias disaksikan dewan adat, selama ini kami yang punya masyarakat adat tetapi tidak pernah di libatkan,” ungkap Markus
Menurut Markus, Pemda semestinya menyurat ataupun memberikan dokumen pembayaran kepada dewan adat, agar kedepan dalam Bupati Wakil Bupati yang baru, dewan adat dapat menyampaikan tanah-tanah adat yang telah dibayarkan dan belum agar tidak terjadi pendobelan pembayaran.
”Pemda selalu bayar tanah tanpa melalui dewan adat, padahal kedepan ada terjadi sengketa pasti kami dewan adat yang akan berdiri untuk membela hak-hak adat masyarakat,” tutur Markus.
Katanya lanjut, sebagai contoh pembayaran tanah adat hak ulayat Bandar Perintis Botawa yang dibayarkan Pemda kepada suku yang jelas-jelas bukan pemilih hak hulayat dibandara, padahal proses pembayaran telah dilakukan sebanyak dua kali.
”Tanah dibandar botawa yang dibangun bandara bermasalah selama ini, kenapa Pemda berikan kepada marga yang tidak berhak menerima. Keyakinan dewan adat waropen, lambat atau cepat ini akan menjadi masalah antara 2 suku yang punya tanah adat,” pungkasnya
(B/Wil/R2)
Sumber : http://suluhpapua.com/read/2014/02/10/bayar-tanah-harus-libatkan-dewan-adat/