cepos-pemanfaatan hutan-kerrom-papuaKeerom -Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Ir.Joko Susilo, MM mengungkapkan, kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah Keerom saat ini memang masih ada penebangan hutan dan penebangan pohon tapi tidak dipungkiri juga memang ada kegiatan masyarakat dalam skala kecil untuk membutuhkan kayu lokal.

“Bupati Keerom telah mengeluarkan surat edaran kepeda para pihak yang berada di dalam dan sekitar hutan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan lengkap dan benar sesuai aturan main, ” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di kator, Bupati Keerom, Senin (17/2). Menurutnya dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati menginstrusikan kepada semua pihak  dilarang melakukan penebangan, tan didukung dengan ijin yang sah, dan di dalam edaran itu juga sudah ditegaskan bahwa hasil hutan yang sah meliputi 4 aspek antara lain ; harus ada ijin yang sah dari pemerintah terkait, hasil  hutan harus memalui uji ukur oleh petugas pejabat yang berwenang, kemudian hasil hutan itu harus membayar kewajiban kepada negara dan masyarakat adat, yang terakhir hasil hutan itu ketika mau diangkut harus menggunakan surat keterangn sahnya.

“Jika  kalau 4 aspek ini sudah dilalui oleh pengusaha kayu maka hasil hutan itu merupakan hail hutan yang legal, sehingga saat ini dari penerbitan hasil hutan yang telah kami lalukakan beberapa waktu lalu saat ini mulai menunjukan penurunan peda penebangan liar, “jelasnya.(jo/nan)

Sumber : Koran Harian Cenderawasih Pos Edisi Selasa, 18 Februari 2014 (halaman 12)

By Admin