JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Aksi demo damai tolak Otonomi Khusus Jilid 2 dan Daerah Otonom Baru (DOB) oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat di Kota Jayapura di bubarkan paksa oleh Aparat Kepolisi dan TNI.
Ratusan Aparat Kepolisian dari Polda Papua, Polresta Jayapura dan Korem 172 Jayapura membubarkan paksa aksi masa yang melakukan Demo Tolak Otsus Jilid 2 dan DOB di tanah Papua .
Ratusan masa yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat umum tersebut melakukan aksi damai di Waena Jayapura dan Abepura untuk menyampaikan aspirasi penolakan Daerah Otonom Baru (DOB ) dan Otsus Jilid 2 di tanah Papua.
Kordinator Demo sempat melakukan Negosiasi dengan Kapolsek Heram AKP. Hengky Rumbiak namun waktu sepuluh menit yang di berikan aparat tidak di Indahkan Pendemo sehingga aparat Kepolisian terpaksa mengambil langkah tegas dengan membubarkan masa menggunakan semburan air Watercanon dan Gas Air mata.
Tiga jam berlangsung masa yang berjumlah ratusan orang mahasiswa dan masyarakat tersebut harus di pukul mundur hingga membubarkan diri .
Aksi lain juga berlangsung di Jalan Belakang Mega Waena , aparat yang berjaga di seputaran expo terpaksa membangi konsentrasi dengan memukul mundur masa yang berada di jalan karang belakang Mega masa yang berjumlah puluhan orang tersebut akhirnya membubarkan diri .
Selain itu Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan Jefru Wenda yang merupakan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan adanya penangkapan salah satu penanggung jawab aksi demo 10 Mei 2022.
“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,”jelas kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Kombes Kamal mengungkapan, Selain Jefri Wenda (Jubir PRP) Ones Suhuniap (Jubir KNPB ) , Omikson Balingga (KNPB), Bintang Boma (KNPB), Imam Kogoya (KNPB), Esther Haluk (Garda -Papua) , Marthen Manggaprouw (WPNA).
“Saat ini JW bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H, S.I.K, M.Pd saat diwawancarai mengatakan JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.
“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU no. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang infirmasi dan transaksi elektronik, hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sebelumnya,di kutip dari TribunPapua.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut.
Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay
Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,”tambah dia (Nesta)