ASPEK HUKUM KELEMAHAN IUP PT NABIRE BARUOleh JOHN NR GOBAI, Ketua koalisi Peduli Korban Sawit Nabire

Koalisi Peduli, adalah Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan korban dari beroperasinya perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Suku Yerisiam Nabire.Selama beberapa tahun belakangan ini, kami yakin Bapak/Ibu pasti mendengar tentang persoalan Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam dengan dua perusahan kelapa sawit PT. Nabire Baru dan PT.Sariwana Adhi Perkasa dan adanya pemanfaatan kayu oleh PT. Sariwana Unggul Mandiri di atas lahan Adat Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam sudah sangat memprihatinkan, kayu, rotan dan mahluk hidup yang ada di atas areal tersebut digusur dan mati tanpa ada pertanggungjawaban.

Ijin kepada perusahaan ini diduga sarat kepentiingan dan diduga melibatkan beberapa oknum pejabat dan staf baik di lingkungan Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua, sehingga tanpa berbagai syarat antara lain Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Gubernur Prov. Papua (Barnabas Suebu,SH) mengeluarkan SK GUBERNUR PROV. PAPUA NOMOR 142 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN IJIN USAHA PERKEBUNAN KEPADA PT. NABIRE BARU.

Perlu kami sampaikan, Surat Keputusan ini, kami Koalisi mendapatkannya dalam beberapa hari ini, kami juga sampaikan bahwa, Negara Indonesia yang kami kenal ini adalah NEGARA HUKUM, artinya semua diatur dengan Peraturan Perundang-undangan bukan konspirasi kepentingan, sehingga melalui surat ini kami memohon agar Bapak/ibu untuk kita melihat kembali regulasi tentang Perkebunan, seperti kami tulis dibawah ini.

UU No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan (Undang Undang Perkebunan yang ada saat IUP ini diterbitkan) Pasal 17; (1) Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan……..(5) Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
Pasal 25 (1) Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya. (2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelummemperoleh izin usaha perkebunan perusahaan perkebunan wajib: a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

Menurut, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 45 (1) Untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan: a. izin lingkungan; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan c. kesesuaian dengan rencana Perkebunan. Pasal 48 (1) Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; danb. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

Sesuai dengan peraturan diatas maka dengan kami sampaikan bahwa pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Gubernur Papua adalah sebuah kekeliruan dan merupakan sebuah tindakan yang mengambil alih kewenangan Bupati, karena wilayah usaha perkebunan ada di wilayah satu kabupaten. Pemberian IUP mestinya diberikan setelah adanya dokumen AMDAL, namun kenyataannya dokumnen AMDAL baru dibahas tahun 2013 artinya 5 tahun setelah IUP dikeluarkan dan perusahaan ini beroperasi. Sehingga kami tegaskan Ijin Usaha Perkebunan milik PT.Nabire Baru dapat dinyatakan TIDAK SAH, sehingga selama ini perusahaan ini berjalan dan dilindungi secara ILEGAL.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *