JERATPPUA.ORG, JAYAPURA – Masyarakat Adat Sentani dari 4 Kampung mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat DPR Papua guna menuntut keadilan atas , penggunaan lahan Bandara Udara sentani seluas 55 hektar yang di klaim sepihak oleh Pihak Otoritas Bandara Udara Sentani .
Kedatangan Puluhan orang yang berasal dari 4 Kampung besar suku di Sentani Kabupaten Jayapura Itu , Yakni Marga Felle, Marga Sokoi dan Marga Pallo memintah dukungan DPRP Papua untuk menfasilitasi dan memanggil pihak-pihak terkait guna memintah kejelasan Status Tanah Ulayat mereka seluas 55 hektar yang di klaim sepihak oleh Pihak Bandara Udara Sentani dengan menerbitkan sertifikat tampa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris.
“ sudah 53 tahun kami berjuang dari tahun 70 an, keluarga kami semua sudah meninggal yang berjuang di atas tanah ini , sudah berpuluh tahun di gunakan Negara ini hak kami harus di akomodir dan di bayarkan tujuan kami harus mereka bayar “tegas Wellem Felle salah satu tokoh adat yang di tuakan oleh Marga Felle selasa, (30/5/2023).
Ditegaskan Wellem Felle dari 55 Hektar yang di sengketakan , terbagi atas atas 5 kampung yakni Kampung Yahim, Kampung Yobe, Kampung Ifar Besar dan kampung sereh , sehingga sehingga empat kampung tersebut mendesak Pemerintah Pusat dan Otoritas Bandara Sentani untuk segera menyelesaikan persoalan ini . Pihaknya menyayangkan adanya penerbitan sertifikat tanah Bandara oleh BPN Kabupaten Jayapura tampa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dari kawasan tersebut.
“jika tidak ada Jalan keluar, jalan terakhir kami akan duduki bandara dengan cara paksa “ancam Wellem Felle.
Daniel Pallo Penasehat Ondoafi Kampung Ifar besar mengaku sebelumnya ada ksepakatan antara mantan kepala Bandara sentani dan pihak adat terhadap status tanah bandara yang di sengketakan, sehingga adanya dorongan untuk Masyarakat adat ke Jakarta Bertemu Pihak Kementerian Perhubungan terkait status Tanah bandara , namun sampai saat ini status dan Tanah dan Pihak Bandara Ogah hingga Terbitnya sertifikat yang di klaim sepihak tampa melibatkan mereka sebagai pemilik ulayat.
“ Statusnya sudah di jelaskan , tetapi setelah kami pulang balik Jakarta belum saja ada kepastian sal ganti rugi tanah ini sejak 2006, sertifikat belum jelas harus ondo-ondo tandatangan baru sertifikat keluar “katanya.
Agus Sokoy Perwakilan adat dari Kampung Yobeh menuntut agar DPR Papua segera membuka keterlibatan oknum-oknum dalam penerbitan sertifikat palsu yang di Keluarkan oleh BPN Kabupaten Jayapura dan Pihak Bandara Udara Sentani sehingga jelas, status tanah tersebut dan status sertifikat dimaksud .
“saya mau DPR Papua, segera panggil oknum-oknum dimaksud agar penerbitan sertifikat itu jelas, siapa-siapa saja yang terlibat , sertifikat itu harus jelas kenapa sejak jaman belanda , sedangkan hak Masyarakat adat jelas “tuturnya.
Beatrix Felle, ulayat, menjelaskan bahwa persoalan ini sudah lama, dimana tanah bandara ini diperjuangkan oleh beberapa suku dari 4 kampung. Mereka menuntut hak mereka warisan nenek moyangnya , belum dibayarkan oleh pemerintah berdasarkan kesepakatan 4 Oktober 2021, 55 hektar tanah milik kami pemerintah mengatakan belum bayar ke masyarakat.
“ kami menuntut dari tahun 2005 sampai sekarang, kami hari ini kami sampaikan aspirasi kami, berharap DPR bisa menindak lanjutinya,” tegas Beatrix Felle.
Legislator dari Fraksi Otsus Yonas Nusi saat menemui masyarakat Adat Sentani dari 4 Kampung tersebut , berjanji akan segera menindak lanjuti aspirasi masyarakat , hal ini sesuai perintah pimpinan dewan dengan mengawal apa yang menjadi keluhan masyarakat adat atas Tanah adatnya.
Pihak Dewan juga akan menindak lanjut dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk membuka keterlibatan siapa-siapa saja dalam penertiban Sertifikat yang di klaim sepihak tampa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
” nati kami panggil semua, termasuk perwakilan bapak ibu masyarakat adat, supaya kita tanya satu-satu biar jelas “tandas Yonas Nusi. (nesta)