KAIMANA, JERAT PAPUA – Ketua Dewan Adat (DAK) Kaimana Yohanis Warfete memintah DPRD Kabupaten Kaimana untuk segera mendorong pengesahan Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukam Adat (MHA) bagi 8 suku untuk segera di bahas dan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) .
Ketua Dewan Adat Kaimana Yohanis Warfete yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Kuri menyampaikan Naskah akademik yang telah di susun oleh Peneliti dari Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT ) kiranya menyampaikan khususnya 8 suku yang ada di Kaimana bisa dapat memberikan dukungan penuh bagi proses Ini, sehingga bersama-sama masyarakat adat akan mendorong hingga proses Perda yang di maksudnya benar-benar terwujud “ saya sebagai kepala suku bersama delapan suku dan masayarakat adat semuanya bisa dapat memberikan dukungan penuh dan dengan sesungguhnya bukan sebatas ini, tetapi kita akan bersama dengan Jerat untuk berjalan sampai pemerintah daerah harus menerima dan di serahkan ke Pihak DPRD untuk di sahkan menjadi Perda “ tegas Ketua DAK Kaimana Yohanis Warfete, 13 Maret 2021 di Kaimana .
Kajian Akademik yang di lakukan oleh Jerat Papua dalam upaya mendorong Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) jelas Yohanis Warfete, demi melindungi kepentingan ataupun kebutuhan masyarakat adat di wilayah Adat Kaimana yang termasuk dalam Dewan Adat Papua Wilayah Boberai yang meliputi Kaimana dan Fakfak“ demi kepentingan atau kebutuhan Masyarakat adat di kaimana Perda PPMHA yang di maksudkan lebih positif bagi kami masyarakat adat karena itu mengembalikan kami masyarakat adat pada posisi adat yang sebenarnya “katanya .
Desakan yang sama juga di sampaikan Kepala Suku Oburauw Kabupaten Kaimana Romelus Subay, apa yang telah di lakukan oleh JERAT PAPUA dalam melakukan kajian akademik soal, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi 8 suku yang ada di kaimana, karena selama ini hak-hak masyarakat adat sepertinya tidak ada kejelasan soal nasib mereka akan seperti apa, sehingga dirinya mengatakan perlu adanya suatu peraturan daerah (Perda ) yang di tetapkan agar dapat melindungi hak-hak dari masyarakat adat itu sendiri “ saya berterimakasih kepada Jerat Papua yang sudah membuka ruang diskusi dengan masyarakat adat, sehingga kita bisa menggali asal-usul suku maupun Keberadaan tanah –tanah suku dengan adanya bahan diskusi ini yang di tuangkan dalam kajian akademis yang akan di jadikan dalam sebuah Peraturan Daerah (PERDA) “tuturnya .
Marinus Napasai Kepala Suku Mairasi mendukung langkah Dewan Adat Kaimana dan JERAT PAPUA yang telah melakukan kajian akademik dalam upaya mendorong Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) bagi suku-suku di Kaimana, hal ini penting bagi perlindungan marga-marga mereka yang termasuk dalam suku Mairasi. kata Martinus kajian ini cukup Penting dalam membendung upaya Imigrasi manusia dari luar Kaimana yang terus menerus berdatangan ke Kota Senja itu “kami dan marga-marga yang ada mendukung, sebagai upaya melihat dan memproteksi hak-hak kami orang asli Papua di Kaimana nantinya perda ini harus di dorong supaya kelihatan orang asli berperan “tandasnya .
8 Suku yang di akui oleh Dewan Adat Kaimana yakni 8 suku, dan tambahan 1 suku
Yaitu :
- Suku Madewana
- Mairasi
- Suku Kuri
- Suku Irarutu
- Suku Oburauw
- Suku Napiti
- Suku Koiway
- Suku Miere
- Suku Mee….. ( nesta )