JERAT PAPUA.ORG, JAYAPURA – Persoalan legalitas Perijinan PT. Kristalin Ekalestari yang memiliki konsesi lahan Tambang emas di sungai Musairo melalui proses yang cukup Panjang .setelah mendapatkan rekomendasi Perizinan melalui Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nomor Registrasi 0279/LM/VII/2018 dan juga memenangkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Nabire dengan putusan nomor : 10/Pdt.G/2019 tanggal 23 April 2020 dan Putusan PTUN jayapura dengan Nomor : 3/G/2020/PTUN.JPR tanggal 26 Agustus 2020. Berdasarkan hasil putusan tersebut PT. Kristalin Ekalestari Mengajukan Permohonan IUP Operasi Produksi untuk Blok Nifasi seluas 3500 ha.
Sebagai dasar Permohonan PT. Kristalin Ekalestari Melampirkan Perizinan yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire yaitu Izin Penyelidikan Umum Nomor : 543/849/SET tanggal 9 Juni 2008 dan IUP Eksplorasi Nomor : 543/175/SET tanggal 19 Mei 2010 yang dimohonkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Papua dengan nomor Surat permohonan : 025.A/KE-XII/2019 tanggal 09 Desember 2019.
Dinas PTSP menyetujui Permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi PT. Kristalin Ekalestari dengan menerbitkan Izin Operasi Produksi dengan Nomor : 112 /IUP – OP EMAS/DPMPTSP/2020 , tanggal 24 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PTSP Provinsi Papua Mewakili Gubernur Provinsi Papua Sdra Jhoni Way, S.Hut , M.Si .
Berdasarkan hasil penelusuran didapati fakta bahwa pada tanggal 24 September 2020 tersebut Sdra Jhoni Way, S.Hut , M.Si sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis PTSP Provinsi Papua karena beliau telah mendapatkan tugas dan jabatan baru sebagai SEKDA kabupaten Maybrat dan telah dilantik Oleh Bupati Kabupaten Maybrat Drs, Bernard Sagrim MM. pada tanggal 14 September 2020 sumber: https://suaraindonesia-news.com/jhoni-way-resmi-dilantik-sebagai-sekda-kabupaten-maybrat/
Berdasarkan temuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Sdra Jhoni Way, S.Hut , M.Si telah bertindak diluar wewenang yang dimiliki sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 15 ayat 1 bahwa wewenang Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh a. masa atau tenggang waktu wewenang dan b. wilayah atau daerah berlakunya wewenang dan pada ayat 2 menyatakan dengan jelas bahwa badan dan atau Pejabat pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf a tidak dibenarkan mengambil keputusan dan atau tindakan.
Bahwa pelanggaran yang dilakukan juga meliputi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 a. b dan c Juga pasal 18 ayat 1 a, b dan c dan atau tindakan yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHPidana .
Fakta menarik lainnya adalah Izin Operasi Produksi dengan luasan 3500 ha tersebut ditandatangani tanpa adanya kajian lingkungan Hidup dan atau tanpa memiliki dokumen AMDAL dan hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan di dalam UU 32 tahun 2009 tentang LIngkungan Hidup pasal 111 ayat 2.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas maka muncul pertanyaan Apakah Pelanggaran yang dilakukan oleh sdra Jhoni Way, S.Hut , M.Si berpengaruh terhadap status Hukum dari Izin Operasi Produksi Nomor : 112 /IUP – OP EMAS/DPMPTSP/2020 , tanggal 24 September 2020 dipandang dari ketentuan UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Juga UU no 32 Tahun 2009.
Bahwa persoalan dokumen Perizinan PT. Kristalin Ekalestari tidak saja meliputi Persoalan terhadap Izin Operasi Produksi Nomor : 112 /IUP – OP EMAS/DPMPTSP/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua , tetapi juga pada Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire yaitu IUP Eksplorasi .
Terkait IUP Eksplorasi PT. Kristalin Ekalestari Nomor : 543/175/SET , tanggal 19 Mei 2010 berdasarkan hasil penelusuran dan Pengecekan ke Bagian Umum Setda Kabupaten Nabire didapati informasi yang sangat Mengejutkan bahwa ternyata Izin Eksplorasi atas Nomor tersebut diatas tidak tercatat dalam Buku Penomoran Keluar pada Bagian Umum/ Sub TU Tahun 2010 , sehingga patut diduga bahwa IUP eksplorasi tersebut Tidak Pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire.
Menggunakan dokumen perizinan yang tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire dengan menganggap seolah-oleh dokumen itu Sah dan benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi yang diperoleh dari pihak PT. Kristalin Ekalestari lantaran belum ada akses ke manajemen perusahaan.(nesta/https://majalahkribo.com/)