JERAT PAPUA.ORG, JAYAPURA  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) Provinsi Papua mendesak kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk segera mencabut sejumlah Ijin Investasi Perkebunan Kelapa Sawit , Pertambangan yang bermasalah di atas tanah Masyarakat Adat Papua untuk segera dicabut.

DPR Papua minta Ijin Investasi Sawit dan Tambang  Bermasalah Segera di Cabut

Hal itu di tegaskan Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua Mega Nikijuluw, SH., MH pada Rapat Kerja bersama mitra OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, guna menindaklanjuti sejumlah aspirasi Koalisi Peduli Masyarakat sipil dan masyarakat adat.

Beberapa aspirasi yang sempat di suarakan ke Pemerintah provinsi Papua dan DPRP yaitu kasus perampasan Tanah Adat milik masyarakat adat   Aywu Kabupaten Boven Digul, Provinsi Papua Selatan sempat di sampaikan lewat aspirasi aksi demostrasi ke DPRP dan meminta agar Ijin investasi kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel , serta Aspirasi masyarakat Kiyura dan Iwaka Kabupaten Mimika terkait Ijin PT. PAL dan surat suku besar Wate di Kabupaten Nabire,terkait Ijin Tambang PT. Kristalin Eka Lestari.

Untuk menindak lanjuti itu Komisi II DPRP (Bidang Perekonomian) menggelar Rapat Kerja bersama Mitra OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Rabu, (18/10/2023) di Aula P3W Padangbulan Kota Jayapura.

Dalam rapat tersebut DPR Papua mempertanyakan beberapa  kasus perampasan tanah adat berkedok investasi  yang di lakukan oleh perusahan-perusahaan  baik  Perkebunan kelapa sawit dan Pertambangan yang ijinnya di keluarkan oleh Pemprov Papua sebelum adanya DOB atau Pemekaran 3 provinsi, seperti kasus PT.Pusaka Agro Lestari (PAL) Timika, dimana sejak berpoerasi pada 2009  hingga 2021 PT PAL di nyatakan Pailit atau bangkrut dan menjual asetnya kepada perusahaan lain tampa menyelesaikan persoalannya dengan masyarakat adat Kiyura dan Iwaka terkait tanah adat dan hak-hak masyarakat adat lainya  “Ijin PT.PAL ini dikeluarkan oleh Pemprov Papua dan sekarang PT.PAL  undur karena diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga, sementara Kebun sawit sudah dibuka, lingkungan sudah rusak, sehingga Pemprov Papua jangan lepas tanggung jawab ini.Pemprov Papua harus bertanggung jawab untuk mediasi masyarakat dan pengusaha, meski saat ini ada Provinsi DOB Papua Tengah,” Tegas Anggota Komisi II DPRP Jhon NR Gobay kepada Humas DPRP (18/10/2023)

Dijelaskan Gobay, kasus lain yang menjadi perhatian serius   Komisi II DPRP adalah aspirasi Koalisi Peduli Suku Aywu Kabupaten Boven Digoel terkait investasi  Perkebunan sawit di Boven Digoel yang di sinyalir banyak terjadi Persoalan soal hak-hak pelepasan tanah masyarakat adat, adanya intimidasi dan juga pemalsuan dokumen tampa memikirkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia terutama hak hidup, ruang kelola orang papua di atas Tanahnya sendiri.

” Ijin kepada PT.Indo Asiana Lestari (IAL) ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua dengan SK Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36 094,4 Hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021, namun keberadaan perusahaan sawit ini telah menuai protes dari Masyarakat Adat Awyu khususnya Pemimpin Marga Woro, karena mereka tidak pernah melepaskan lahan mereka artinya sebagian lahan, tanahnya dilepas oleh marga lain kemudian masyarakat diadudomba, hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah” Bebernya

Selain itu kasus terkait ijin PT.Kristalin Eka Lestari di Mosairo Nabire,” Dinas PMPTSP Papua, menyetujui Permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi PT. Kristalin Ekalestari dengan menerbitkan Izin Operasi Produksi dengan Nomor : 112 /IUP – OP EMAS/DPMPTSP/2020 tanggal 24 September 2020.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020,” Ungkapnya

Terkait dengan hal tersebut lanjut Gobay, salah satu kententuan dalam pasal 173C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku (berlaku 10 Juni 2020).

Sesuai UU No 3 tahun 2020.

” Ini artinya ijin untuk PT. Kristalin Ekalestari cacat hukum karena itu DPMPTSP harus dapat mencabut ijin nya,” beber Gobay

Ditambahkan  dari ketiga persoalan yang merupakan aspirasi masyarakat ini, maka Komisi II meminta Dinas PMPTSP untuk segera mencabut semua ijin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

” Dari tiga kasus yang dibahas, Komisi II merekomendasikan agar seluruh ijin dicabut “.

Di temmpat yang sama  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Papua, Solaiyen Murib Tabuni, SE,MM meminta waktu untuk berdiskusi dengan Dinas Tekhnis lainnya dan Komisi II DPRP akan menunggu atensi dari Pemerintah Provinsi Papua dan DPMPTSP Papua,

” kami memintah waktu sehingga perlu kordinasi lanjutan sehingga persoalan ini di diiskusikan dengan dinas teknis Lainya apa langkah yang akan di ambil “ Tutupnya.

Ratna Kameyauw Tokoh Pejuang Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika Papua Tengah mengatakan, selama perjuangan masyarakat adat 13 tahun sejak PT PAL beroperasi di Tanah adat mereka masyarakat adat jauh dari kata sejahtera , bahkan ribuah hektar hutan mereka yang di babat habis , tidak meberikan solusi bagi kehidupan masyarakat adat terutama suku Kiyura dan Iwaka , ada 38.000. Hektar , hutan kami di sana teradapat Kayu besi, merbau, lenggua, matoa dan tambang di perut bumi tidak berdampak bagi kesejahteraan kami .

“ sama sekali tidak berdampak, kami tambah miskin, kami tambah susah , kami di usir dan di jajah di atas wilayat adat kami “katanya semmbari memohon kepada Tuhan .

Selain merusak hutan , Perkebunan sawit yang di tanam oleh PT Pusaka Agro Lestari bahkan meninggalkan jejak buruk bagi mereka, kebun plasama yang mereka tanam boleh di katakana gagal panem , karena buah yang tumbuh tidak pernah di Panem hingga busuk dan gugur , tampat ada sebuah Pabrik Pengolaan seperti yang di Janjikan perusahaan Rakus seperti PT PAL .

“tidak pernah ada panen, pabrik dorang janjikan tidak ada , jadi buah siap panen busuk gugur . kami hanya tau bersihkan lahan dan pulang setiap hari begitu sata . “akunya.

Rapat Kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRP Mega Nikijuluw, SH., MH didamping Wakil Ketua Komisi II Gerson Soma, STh dan Sekretaris Komisi II Petrus Pigai serta Anggota Komisi II diantaranya Mustakim dan John NR Gobai. Sementara Mitra OPD yang hadir antara lain Kepala DPMPTS Provinsi Papua, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Kepala Bidang Perkebunan dan Pertanian, Perwakilan Dinas KLHK Papua, WALHI Papua, r LBH Papua dan Koalisi masyarakat Sipil yang selama ini mengadvokasi persoalan kelapa sawit dan pertambangan. (nesta/HM)

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *