Masyarakat Adat Awyu Menolak adanya Investasi Sawit di Tanah Mereka, foto : nesta /jeratpapua.orgMasyarakat Adat Awyu Menolak adanya Investasi Sawit di Tanah Mereka, foto : nesta /jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Masyarakat Adat Marga Woro dari Suku Awyu Kabupaten Bovent Diegoel Papua Selatan, melambangkan tanah Adat mereka sebagai nomor Rekening Pribadi yang selalu memberikan Kehiduoan bagi mereka.

Demikian ditegaskan Frangky  Woro Marga Woro dari Masyarakat Adat Suku Awyu Distrik Fofi Kabupaten Bovent Diegoel Papua selatan , dimana Tanah di nilai sebagai rekening pribadi suku Awyu terutama Marga Woro , Karena dalam Hutan adat yang saat ini diperjuangkan mereka, terdapat sumber kehidupan bagi mereka , seperti sumber air, Marga satwa, Flora dan Fauna serta tempat yang memberikan kehidupan dan berteduh.

“ kami hidup dengan alam dimana tempat kami tinggal, ketika hutan kami digusur kami mengharpkan peran aktif Pemerintah Kabupaten dan Provinsi , sayangilah tanah dan hutan karena tanah dan hutan adalah Nomor Rekening pribadi kami “ ungkap Frangky Woro rabu,(15/3/2023).

Selain itu dirinya memintah Pemerintah untuk segera mencabut ijin-ijin Perusahaan Perkebunan kelapa Sawit yang ada , sehingga alam yang menjadi sumber penghidupan mereka, jika tidak demikian dikawatirkan masyarakat adat akan hidup dimana .’

“kami mintah pemerintah bantu kami, karena kami tidak bisa kemana-mana sayangilah tanah dan hutan kami tanah adalah jati diri dan sumber kehidupan “tuturnya.

Frangky Woro mengkawatirkan nasib keluarga mereka dari marga Woro yang tidak memliki Pendidikan, jika Hutan dan Tanah Adat mereka diramaps oleh Perusahaan Perkebuna Sawit PT  Indo Asiana Lestari (PT IAL) untuk kepentingan Investasi.

“ketika hutan mereka itu di gusur mereka akan kemana, yang mereka harapkan hanya alam “imbuhnya .

Kuasa Hukum Marga Woro dari Suku Awyu Distrik Fofi Kabupaten Bovent Diegoel Emanuel Gobay menegaskan , bahwa apa yang di perjuangkan dan di pertahankan oleh Masyarakat Adat Awyu terutama Marga Woro merupakan, iplementasi dari penerapan UU Otonomi Khusus di Tanah Papua .

Emanuel berpandnagan gugatan yang di layangkan Masyarakat Adat Awyu di PTUN Jayapura, sebagai bagian dari Eksistensi Masyarakat Adat Awyu dalam mempertahankan haknya.

“seharusnya sebelum terbitnya ijin Lingkungan Hidup yang di berikan PTSP provinsi Papua Kepada Perusahaan Perkebunan Sawit, seharusnya ada sosialisasi kepada Masyarakat adat , dengan melibatkan masyarakat yang akan berpendapat secara bebas tampa ada intervensi  mereka  menerima atau menolah iventasi oleh perusahaan, yang terjadi selama 3 kali sosialisasi di lakukan dengan cara-cara yang intimidatif “ujarnya.

Dierktur LBH Papua ini berpandangan penolakan yang di lakukan masyarakat adat Awyu terhadap kehadiran perusahaan Perkebunan Sawit di atas tanah mereka , karena Hutan ,Tanah , air , Satwa , Flora dan Fauna mereka di dalam hutan dan diatas Tanah mereka akan hilang.

Masyarakat Adat Suku Awuyu  Kabupaten Bovent Diegol Provinsi Papua Selatan , menggugat secara perdata Dinas Penanaman Modan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua yang telah mengeluarkan Ijin Lingkungan Hidup Bagi Perusahaan Perkebunan Sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Gugatan yang di lakukan mereka ini di daftarkan langsung oleh Kepala Suku  Frangky Maro perwakilan dari suku Awuyu Kabupaten Bovent Diegoel Provinsi Papua Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura senin,(13/3/2023).

Franky Woro seindiri merupakan pemimpin marga Woro–bagian dari Suku Awyu. Marga Woro mendiami Kampung Yare, Distrik Fofi, Boven Digoel. Ia mengajukan gugatan ini lantaran pemerintah daerah diduga menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka.(nesta)

 

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *