JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Kebangkitan Masyarakat Adat merupakan suatu perubahan iklim sosial yang mulai berubah, hal ini merupakan fakta sejarah ketika Komunitas Masyarakat Hukum adat mengalami ketertinggalan dalam kurun waktu yang lama, Sehingga saat ini Masyarakat adat mulai memilih bangkit dari kondisi keberadaannya semula
Satu Tahun setelah Masyarakat adat Suku Rumbuai Armopa Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi menyatakan diri bangkit dari keadaan yang ada, berdiri sejajar dengan komunitas masyarakat adat yang lain di Nusantara, mukai terbukti dari daya dan upaya yang dilakukan untuk menyelenggarakan HUT Kebangkitan Adatnya yang ke satu tahun tanggal 15/3/2023
Nuansa kebangkitan Masyarakat Adat Rumbuai ini, mewakili empat suku di kabupaten Sarmi untuk bangkit menunjukan jati dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Asli yang memiliki Hak atas tanah, Hutan, Laut, dan Wilayah hukum adat yang jelas serta Norma-norma adat dan Struktur pemerintahan adat yang sudah ada sejak dahulu
Berbagai kegiatan dilakukan menjelang HUT Kebangkitan Masyarakat adat Suku Rumbuai Armopa tanggal 15,Maret,2023 sebelumnya di selingi dengan kegiatan-kegiatan tambahan seperti yang dilakukan Tanggal 14/3/2023 Satu hari sebelum hari peringatan tersebut, Masyarakat adat Setempat melakukan Sosialisasi 4 Pilar serta Penguatan Peran Masyarakat Hukum Adat dan Struktur Lembaga Adat di Rumah adat ” Nuonvinty ” Eimpa/Kaisau Armopa, dengan tujuan agar masyarakat adat memiliki pemahaman luas
Sosialisasi 4 Pilar ini dihadiri oleh Mantan Wamen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra SH.LL.M dan juga kepala Badan Registrasih Wilayah Adat ( Kasmita Widodo ) serta Tokoh Kebangkitan Masyarakat Adat Tabi Papua Mathius Awoitauw SE M.Si, serta perwakilan TNI,POLRI, LSM foker, Landesa, Word Resouce Institut, The Asia Foundation, Samdana, Kipra, Bina Balantak Utama dan beberapa LSM lainnya
Masing-masing Pihak diberikan kesempatan memberi penguatan kepada Masyarakat adat Rumbuai agar tetap kokoh dalam mempertahankan Eksistensinya.
Saat diberikan kesempatan Mathius Awoitauw sebagai Tokoh Pencetus Kampung Adat Dikabupaten Jayapura dan juga penggagas Kebangkitan Masyarakat adat Tabi Menyampaikan bahwa, UU OTSUS merupakan jalan terbaik bagi Masyarakat adat, agar bisa mempertahankan Jati Dirinya, Kita tidak lagi berteriak dijalan-jalan, Masyarakat adat sudah saatnya bersatu memperbaiki hidupnya dari sekarang, Kita jangan wariskan Konflik lagi ke anak cucu, kita harus wariskan masa depan yang lebi baik untuk generasih
Saat ini kita harus focus kerjakan pemetaan-pemetaan wilayah adat, Kita perlu dokumntasihkan semua potensi masyarakat adat, sehingga dalam kemajuan pembangunan, Semua yang melekat dengan hak hidup masyarakat adat dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat adat di wilayah hukum adanya masing-masing, Ia juga menambahkan bahwa Daerah Wilayah adat 5 Suku di Sarmi merupakan tempat yang memiliki sejarah masa lalu yang tidak bisa dianggap sepeleh, Sarmi memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan, Untuk itu masyarakat adat harus bersatu mendukung kerja-kerja pemerintah daerah dan para pihak lainnya untuk memperjuangkan Dokumen-dokumen pemetaan Wilaya Hukum adat Sarmi.
Ditempat yang sama juga, Mantan Wamen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra SH.LL.M mengakui pergerakan masyarakat adat Sarmi yang mulai bangkit, Saya Merinding ada di rumah adat ini, ada nilai-nilai budaya yang selama ini dipandang sebelah mata, Saya berharap Pemerintah daerah dan semua pihak dapat membantu masyarakat adat, meluruskan jalannya mencapai impian mereka, Bangsa kita penuh dengan keaneka ragaman budaya, itu kekayaan termahal yang kita miliki untuk mencapai kesejahteraan
Sosialisasi yang berlangsung Selama kurang lebih 3 jam itu, memberikan kesan yang baik untuk perjuangan Masyarakat adat Suku Rumbuai Sarmi secara khusus juga untuk empat suku lainya, Kegiatan sosialisasi ini ditutup secara resmi oleh PLT. Bupati Sarmi yang diwakili Oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Sarmi Fredy Sawefkoy
Usai seluruh rangkaian kegiatan Sosialisasi 4 Pilar serta Penguatan Peran Masyarakat Hukum Adat dan Struktur Lembaga Adat, diselingi dengan Tarian Perang dari suku Mayabona sebagai bentuk penyempurnakan sebuah perjuangan melawan kondisi ketertinggalan, dan bertekad maju bersama mempertahankan jatidiri sebagai masyarakat Adat dan juga mempertahankan Wilayah Hukum adatnya.(nesta)