Yapen, JERAT Papua – Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT Papua) selaku organisasi yang peduli terhadap hak-hak Masyarakat Adat Papua, mengadakan Pelatihan Manajemen Organisasi dan Peradilan Adat bagi Dewan Adat Suku Berbai di Kabupaten Kepulauan Yapen. Diharapkan melalui pelatihan inibaik secara kolektif maupun individual masyarakat adat mampu menghadapi segala permasalahan yang dihadapi, terutama dalam kaitan dengan hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, sosial dan budaya.

Fadhal Alhamid dari Dewan Adat Papua, sedang membawakan materi didepan peserta pelatihan.

Pelatihan Manajemen Organisasi dan Peradilan Adat yang dilakukan pada tanggal 18 – 19 Februari 2019 lalu dengan tujuan yakni : 1). Meningkatkan kapasitas pengurus Dewan Adat Suku dalam mengelola kelembagaan adatnya berdasarkan tugas dan tanggungjawab serta ketentuan organisasi, dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat; 2). Memfasilitasi dan mendampingi pengurus dewan adat suku untuk membahas struktur kerja, uraian tugas dan tanggung jawab, prinsip-prinsip dan mekanisme pengambilan keputusan serta mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan, yang disusun dalam suatu dokumen standar operasional prosedur kelembagaan adat. 3). Mengidentifikasi filosofi masyarakat adat tentang hukum adat, prinsip-prinsip peradilan adat, hakim adat peran dan fungsinya, obyek dan jenis delik adat, bentuk sanksi atau denda, alat pembayaran, serta nilai-nilai dalam penyelesaian perkara; 4). Mendorong masyarakat adat untuk menyusun dokumen standar operasioanal prosedur peradilan adat yang dapat dipakai sebagai panduan dalam penyelesaian perkara.

Pada proses pelatihan ini, yaitu dengan membagi menjadi dua kelompok diskusi. Kelompok I, membahas tentang Manajemen Organisasi dan kelompok II, membahas tentang Peradilan Adat.
Kelompok diskusi Manajemen Organisasi, membahas tentang 1). Kepemimpinan dan struktur kerja, tugas dan tanggungjawab, prinsip-prinsip dan mekanisme pengambilan keputusan; 2). Manajemen administrasi umum dan administrasi keuangan (pembukuan dan fund rising).

Kelompok diskusi Peradilan Adat, membahas tentang : 1). Pandangan masyarakat adat tentang Hukum Adat, Peradilan Adat, peran dan fungsi hakim adat di lingkungan Marga, Sub Suku dan tingkat Dewan Adat Suku; 2). Indentifikasi Obyek Delik Adat (hak dan kewajiban – Norma dan Nilai), dan jenis-jenis Delik Adat, Bentuk Sanksi/Denda, Alat pembayaran dan nilai yang harus dibayar; 3). Menyusun mekanisme penyelesaian perkara/perselisihan (tahapan, para pihak, tempat dan tata cara penyelesaian perselisihan); 4). Testimoni Penyelesaian Kasus

Kegiatan selain diisi materi juga diisi dengan diskusi dapat berbagi informasi dan menambah wawasan sesama peserta. Serta diselingi dengan permainan peran agar memudahkan peserta dalam mengimpelementasikan pengetahuan yang telah didapat dalam peran-peran yang dimainkan.

Diharapkan dengan adanya pelatihan ini maka terdapat Kelembagaan Adat di tingkat suku yang dapat menjalankan dengan kemampuan manajemen organisasi sesuai Standar Operasioanal Prosedur yang disusun oleh pengurus lembaga adat dan tersedianya dokumen standar operasioanal prosedur peradilan adat di tingkat suku yang dapat digunakan dalam penyelesaian perselisihan atau perkara. (ah) (Editor: Wirya Supriyadi)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *