JERAT, Berlarut-larutnya penanganan persoalan tragedi penembakan yang terjadi di Paniai , Desember 2014 lalu yang menelan korban sebanyak lima orang yakni 4 (empat) pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni, Yulianus Yeimo (17), Apinus Gobai (16), Simon Degei (17), dan Alpius You (18), serta 1 (satu) warga sipil, Sadai Yeimo (28), di Lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, Papua. Agus Kadepa, Mahasiswa yang didampingi John N.R Gobay, Ketua Dewan Adat Paniai; Nikolaus Degey, Tokoh Gereja Kingmi dan Yohanes Kudiai S.Sos, Tokoh Masyarakat menggelar siaran persnya terkait satu bulan tragedi Paniai, Rabu (07/01) di Kantor Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Padang Bulan, Kota Jayapura.

Dalam siaran Pers yang dibacakan oleh Agus Kadepa dikatakan berdasarkan hasil investigas tim Solidaritas, juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Jakarta, diketahui pelaku penembakan adalah aparat gabungan TNI maupun Polri; Satuan-satuan militer tersebut antara lain dari Komando Rayon Militer (Koramil) Paniai Timur, Tim Khusus (Timsus) Batalyon Infanteri (Yonif) 753/Arga Vira Tama Nabire, Korps Pasukan Khas (Paskhas) Angkatan Udara Biak, dan aparat Brigadir Mobil (Brimob), Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dan personil Kepolisian Resort (Polres) Paniai.

Menurut Agus Kadepa peristiwa ini telah jelas-jelas memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, seperti yang tercantum dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, yakni;

Pertama, Hak untuk Hidup; Pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 A jo Pasal 28 I UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Kedua, Hak untuk Tidak Mendapat Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat: Berdasarkan keterangan data, informasi dan fakta yang ada, terdapat beberapa temuan yang menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh aparat keamanan. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran HAM dalam bentuk perlakuan yang keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Ketiga, Hak Atas Rasa Aman: Pada umumnya, peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh masyarakat, baik yang menjadi korban maupun yang menyaksikan peristiwa. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Keempat, Hak Anak: Berdasarkan pengamatan kami, telah terjadi pelanggaran hak anak sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan huruf d, jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 19990 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak Anak.

Agus Kadepa mengatakan terdapat beberapa poin yang menjadi tuntutan Solidaritas Korban Penembakan di Paniai serta mendesak segera ditindaklanjuti yakni:

Pertama, mendesak Komnas HAM RI untuk segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP-HAM), yang terdiri dari beberapa anggota Komnas HAM, dan unsur masyarakat sipil, seperti diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk melakukan investigasi secara kompherensif, tuntas, dan menyeluruh.

Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuktikan komitmen dan janjinya dalam menuntaskan peristiwa pembantaian di Paniai, yang telah menewakan 5 (lima) orang, dengan cara menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk segera membentuk KPP-HAM, bukan Tim Pencari Fakta, atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ketiga, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, untuk mengumumkan hasil investigasinya kepada public, dan secara kelembagaan menyurati resmi Komnas HAM RI agar segera membentuk KPP-HAM, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di Jakarta, dan tanah Papua.

Keempat, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, dan Panglima Komando Daerah (Pangdam) XVII/Cenderawasih, untuk bersikap kooperatif dalam mengusut tuntas peristiwa pembantaiaan di Paniai, dengan menghadirkan para pelaku dan saksi dari unsur militer untuk dimintai keterangan oleh tim KPP-HAM.

Kelima, mendesak lembaga-lembaga HAM internasional, seperti Amnesty International (AI), Human Rights Watch (HRW), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera menyurati Presiden Jokowi, agar peristiwa Paniai Berdarah dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. (Wirya Supriyadi)

[sws_facebook_share]

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *