JAYAPURA, JERAT PAPUA – Bupati Jayapura Matius Awoitauw,SE,Msi mengakui bahwa niatan pendirian Kampung Adat di Kabupaten Jayapura , sebagai bentuk memproteksi Ancaman nyata perampasan Lahan besar-besaran di Kabupaten Jayapura .
Penegasan itu di sampaikan Bupati Jayapura Matius Awotauw, pada lokakarya penguatan Kapasitas bagi sembilan (9) Dewan Adat Suku (DAS) dan Kepala Kampung adat di Kabupaten Jayapura selasa, 19 Januari 2021 di Kantor Bupati Gunung Merah Sentani . Konsep kampung adat ini sendiri terang bupati bagaimana menjelaskan bahwa suku-suku atau masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura mempunyai cara atau norma aturan tersendiri secara adat yang di akui oleh UU “ Karena itu kita harus perkuat dia angkat dia supaya benar-benar kokoh dan percaya diri , ancaman yang sangat besar intervensi perusahaan-perusahaan besar luar biasa, dengan perampasan lahan dari 4 juta hektar separuhnya sudah konsesni beralih Hak guna , kemudian ada 130 ijin tambang ini tantangan yang besar dan ijin itu keluar dari siapa masyarakat adat tidak pernah tahu “kata Bupati Matius Awoitauw
Lanjut Awoitauw selain perampasan jutaan hektar lahan, masyarakat juga di bodohi oleh adanya aktifitas ilegal pencurian Kayu di huta-hutan milik Masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura , seperti yang terjadi di wilayah Kaureh, Yapsi, Lereh , Grime Nawa dan wilayah Selatan Kabupaten Jayapura sehingga tegas Ketua DPW Nasdem Papua tersebut bahwa masyarakat Aadat harus menyatakan dirinya ada , dan hidup di atas tanah ulayatnya yang mempunyai sistem, cara dan aturan adat sendiri sehingga kemasan-kemasan tersebut di wujdukan dalam bentuk Kampung Adat “karena itu tim gugus tugas masyarakat adat yang kami bentuk di Kabupaten Jayapura sementara sedang pemetaan untuk kepastian Hak terhadap Tanah dan Hutan di kabupaten Jayapura “ tegasnya.
Masyarakat Kabupaten Jayapura sendiri terang putra Asli Sentani Timur tesebut bahwa tidak pernah merasakan bahwa ada orang yang memiliki hutan dan tanah di Kabupaten Jayapura, karena masyarakat adat mempunyai hak sepenuhnya terhadap kepemilikan hutan dan tanah adat itu sendiri “ oleh karena itu ini hanya lisan yang telah di pegang oleh maasyarakat adat turun temurun, makan ini harus di tulis dan didokumentasikan di petakan menggunakan teknologi agar ada proses pengakuan melalui badan pertanahan nasional supaya ini di daftarkan di sertifikasi komunal harus di keluarkan” ujarnya.
Direktur Perkumpulan Terbatas Untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Naomi Marasian mengutarakan bahwa kehadiran Kampung Adat sebagai bentuk intervensi negara dalam mengakui masyarakat adat bukan saja sebagai pemilik hak , tetapi juga sebagai kelompok yang terus menjaga nilai-nilai kelangsungan kehidupan masyarakat adat itu sendiri “ bukan saja kehidupan masyarakat adat tetapi juga termasuk kehidupan alam semesta , sehingga pera masyarakat adat sangat penting “ tuturnya.
Sehingga dirinya berharap bagaimana Negara melakukan upaya-upaya penghargaan dan penhormatan terhadap masyarakat adat baik dari sisi Kebijakan, juga dari sisi iplementasi pembangunan itu sendiri , sehingga masyarakat adat selain mendapatkan penghargaan tetapi juga memberikan ruang dan akses untuk secara mandiri mengelola aset-aset mereka “ harapan dari kebijakan yang di lakukan oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) , bagaimana menggali pengetahuan lokal yang ada di dalam masyarakat adat itu sendiri dalam rangka mendokumentasikan pengetahuan tersebut dalam bentuk panduan belajar “ imbuhnya.
Selain itu tambah Naomi Marasian , Pembentukan Kampung Adat diharapakan untuk mengembalikan kewenangan Kampung , meski telah ada dualisme kepemimpinan dalam Kampung baik adat dan Pemerintahan Kampung tetapi hal ini Membuat kewenangan adat semakin fasif ,tetapi adata merupakan mandat yang di berikan kepada ondoafi dan semua perangkatnya adalah mandat untuk kelangsungan semua kelangsungan kehidupan di dalam kampung bukan seja kepada manusia tetapi kepada alam semesta di sekitaranya . (nesta )Matius Awoitauw,SE.Msi ( Bupati Jayapura)