Tanah Papua, 09 Maret 2018. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) menyatakan, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Sejak Papua diintegrasikan ke NKRI, cita-cita kesejahteraan, kebebasan.
keadilan sosial dan perdamaian abadi ini masih belum terpenuhi.

>> DOWNLOAD FILE NYA<<

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *