JERATPAPUA.ORG, Jayapura, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah V , Dian Patria menjadi saksi pada sidang lanjutan gugatan Empat Perusahaan Sawit terhadap Bupati Sorong Jhony Kamuru di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura selasa, 30 November 2021
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tersebut menghadirkan pihak –pihak yang bertikai yakni PT Inti Kebun Lestari sebagai penggugat dan saksi-saksi.
Saat di temui salah satu masyarakat adat yang di mewancarai yakni manse Fadan yang beralamat di Klamono selaku pemilik hak ulayat yang di jadikan lahan konsensi sawit menegaskan sebagai masyarakat adat mereka mayakini harus memenangkan persidangan tersebt sebagai pintu untuk mengambil alih seluruh tanah-tanah adat yang telah di rampas oleh pihak perusahaan .
“Sidang ini kami yakin kami menang, jika kami tidak menang kami akan jaga tanah adat kami.dari orang-orang yang mau merusak layat kami “tegasnya.
disisi lain juga pihak masyarakat adat juga tegas Fadan meminta perusahaan perusahan tidak boleh lagi beroperasi di tanah adat mereka . karena menurut informasi wilayah Klamono di kuasai oleh PT Inti Kebun Lestari ( IKL).
Sidang lanjutan tersebut juga di saksikan langsung oleh Bupati Sorong Jhony Kamuru .
Dalam keterangan persnya Bupati Sorong Jhony Kamuru juga menyampaikan apa yang di lakukannya bukan merupakan perbuatan melawan hukum, semua yang di lakukan oleh Ata Kamuru semata-mata hanya untuk menyelematkan tanah Masyarakat Adat MOI Maladum dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sakit apa yg saya lakukan ini tidak melawan hukum, dan ini semua demi masyarakat adat MOI di tanah Maladum” ujar Bupati Sorong usai meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, mahasiswa Sorong yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa peduli Hak masyarakat adat melakukan aksi dukungan di depan halaman Kantor PTUN JAYAPURA.
Tory Kalami salah satu tokoh pemuda yang turut mengambil bagian dalam proses sidang sejak awal November sampai saat ini mengatakan dalam orasinya, menegaskan bahwa Kabupaten Sorong sudah memiliki Perda no. 10 tahun 2017 yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PPMHA sebagai dasar utama dalam kebijakan Bupati Sorong untuk mencabut Ijin perusahaan-perusahaan perusak Hutan di Wilayah Malamoi.
“ Kita sdh punya regulasi ada 2 di kabupaten Sorong yang sangat jelas. Perda no.10 tahun 2017- tentang pengajuan dan perlindungan masyarakat adat. Selain itu ada Peraturan Bupati PERBUB no.6 tahun 2020- tentang implementasi tentang wilayah adat” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada juga Perdasus gubernur Papua barat. no 9 tahun 2019- tentang masyarakat hukum adat di provinsi Papua barat
“Tidak ada yang salah, Kita hari ini biacra soal hak hidup” tegas Tory
Tory Kalami berharap PTUN Jayapura mampu menilai kasus yang di lakukan Bupati Sorong dengan baik sehingga tidak ada tebang pilih dalam menentukan argumentasi hukum bagi putusan akhir nantinya.
“ Kami sangat mendukung bupati Sorong agar kasus ini bisa selesai dengan akhir bahwa kami selaku masyarakat adat menang.”imbuhnya
Nicodemus kordinator aksi, mengakui aksi hari ini sebagi bentuk dukungan terhadap bupati sorong dalam mengawal aspirasi-aspirasi Masyarakat adayt yang di wakili bupati Sorong” kami minta PTUN agar jangan memihak kepada Pihak perusahaan hukum harus seadil-adilnya, Presiden atau siapapun tdk punya Hak untuk mengatur tanah kami.”tandasnya.
Ke empat perusahan dalam pembuktian fakta persidangan terdapat banyak data perusahaan yg tidak sesuai dengan prosedur hukuum, mengenai ijin yg sudah lewat batas waktu, tidak memenuhi pernah memenuhi hak-hak masyarakat Adat sebagai pemilih ulayat yang sah.(nesta)