Cagar Alam Cycloop Papua

JERAT PAPUA – Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem nya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Terdapat beberapa kriteria bagi suatu wilayah atau pun kawasan untuk ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam:

  1. Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
  5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistem nya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Di kaki Gunung Cycloop terdapat Danau Sentani, Cycloop sebagai sumber Air dan Sumber Hidup Bagi Masyarakat (foto : pesona id)

Di tanah Tabi, kita mempunyai cagar alam Cycloop, membentangi Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Cycloop bagi masyarakat Sentani, Tablasupa, pasir enam dan Nehebe
menganggap Cycloop itu adalah ibu/mama yang memberi penghidupan, memberi makanan dan minuman.

Cycloop butuh kesadaran masyarakat sebagai pemilik hak ulayat dan juga Cycloop butuh peran aktif dari lintas pemerintah yang berwenang. Sebut saja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan juga sektor lainnya. 

Tahun 2016, JERAT Papua telah menulis pemberitaan tentang Kawasan Cagar Alam Cycloop, Butuh Penanganan Serius  dan juga di tahun 2016 Tabloid Jubi memberitakan Masyarakat Janji Jaga Cagar Alam Cycloop.

Ditahun 2018 ini, pemberitaan muncul lagi. Kali ini pemberitaan 1.000 hektar kawasan cagar alam Cycloop rusak.

Dilansir dari media Antara News Papua, kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Timbul Batubara menyebut sekitar 1.000 hektare lahan cagar alam Cycloop telah mengalami kerusakan akibat ulah manusia.

“Luas kawasan cagar alam Cycloop sekitar 31.000 hektare, yang rusak itu sekitar 1.000 hektare lebih, dihitung-hitung dibawah 7 persen lah,” kata BBKSDA.

Ditambahkan, hingga kini pihaknya terus memantau keadaan cagar alam Cycloop, agar
kerusakannya tidak semakin parah.

Cycloop ditunjuk sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 56/Kpts/Um/1/1978 tanggal 26 Januari 1978 dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987 dengan luas 22.500 Ha.

Secara Geografis Cagar Alam Pegunungan Cycloops terletak pada 145˚30’ BT dan 2˚31’ LS.Cagar Alam Pegunungan Cycloops terletak memanjang dan membentang dari teluk merah ke arah timur.Gunung Rafeni merupakan puncak tertinggi dalam kawasan ini, ketinggiannya mencapai 1.8 80 meter dpl.

Secara adminitratif Cycloops terletak pada di wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Untuk batas-batas Cycloop, sebagai berikut :
sebelah Utara : Laut Fasifik;
sebelah Selatan : Kota Jayapura dan kabupaten Jayapura;
sebelah Timur : Kota Jayapura dan
sebelah Barat : Distrik Depapre.

Semoga Cycloop dapat diperhatikan dan dijaga demi kerberlangsungan hidup masyarakat adat di tanah Tabi.

Markus Imbiri / JERAT Papua
(Dirangkum dari berbagai sumber)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *