Kota Jayapura – Sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauaan Yapen, Provinsi Papua, pasca Pilkada Serentak 15 Februari 2017 lalu, menyisakan persolaan.

Carutmarut pilkada Yapen pun berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK),  pasalnya KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen mendiskualifikasikan pasangan Tonny Tesar – Frans Sanadi (TOFAN) sebagai pemenang dengan perolehan suara kurang lebih 32 ribu.

Mahkama Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Nomor 26/Kota/KPUKab/030.434110/Tahun 2017. Keputusan ini terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen  pada 27 Maret 2017. 

MK menilai putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPUKab/030.4341110/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 pada 27 Maret 2017 cacat hukum. Pasalnya, dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yapen pada 10 Maret, KPU tidak mengikutsertakan pasangan nomor urut 1 (satu) Tonny Tesar dan Frans Sanadi.

Ketua MK Arief Hidayat, menilai putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen cacat hukum. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 264 TPS di semua (16) Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, sebagaimana termuat dalam keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, adalah cacat hukum,” kata Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017. 

Arief pun memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di semua distrik di Kabupaten Yapen. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan supervisi KPU RI dan Bawaslu RI. “Dengan mengikutsertakan semua pasangan calon,” katanya. 

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna menambahkan, MK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen. 

“Mempertimbangkan kesulitan, jangka waktu, kemampuan KPU dan aparat peneyelenggara,” kata Palguna. Palguna memerintahkan kepolisian mengamankan proses pemilihan suara. 

Keenam pasangan calon tersebut adalah paslon ;

Nomor 1 : Tony Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.;

Nomor 2 : Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan  Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.;

Nomor 3 : Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., MT;

Nomor 4 : Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan  Isak Semuel Warobai, S.E.;

Nomor 5 : Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.;

Nomor  6 : Melkianus Laviano Doom, A.Md dan Saul Ayomi, S.H.

 

Hasil Putusan MK (26/4/2017)

Download Putusan Gugatan Paslon Nomor 1 (Klik)

Download Putusan Gugatan Paslon Nomor 4 (Klik)

Download Putusan Gugatan Paslon Nomor 6 (Klik)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *