JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA , – Masyarakat Adat Namblong Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura mengancam akan menutup dan mancabut Ijin pengoperasian Perusahaan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri di wilayah.
Hal itu disampaikan Ketua Organisasi Perempuan Adat (Orpa) Namblong Rosita Tecuari mereka secara tegas bersama masyarakat adat akan melakukan penghentian dan pencabutan Ijin pengoperasian PT Permata Nusa Mandiri yang telah merusak ribuan hektar hutan mereka tampa permisi dari masyarakat adat di wilayah setempat. “kami akan memalang lokasi tersebut, dan secara adat akan mencabut ijin pengoperasian perusahaan di atas tanah kami “tegas Rosita Tecuari pada webinar Situasi Masyarakat Adat Namblong di Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura Rabu, 23 Februari 2021
Setelah penghentian pengoperasian Perusahaan sawit di wilayahnya, pihaknya Juga akan melakukan mempertanyakan adanya aktifitas illegal yang di lakukan oleh perusaahan di atas tanah mereka sebagai ruang kelola hidup masyarakat lokal , sebagai tempat berkebun, berburu dan bertani “kami juga akan mempertanyakan ini kepada bupati Jayapura sejauh mana sikap mereka terhadap rusaknya hutan-hutan mereka yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemda setempat “ungkap Rosita Tecuari perempuan Papua yang gencar mengkampanyekan Stop Rampas Tanah Adat di wilayah Grime Nawa .
Sementara Itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua melalu perwakilanya DLHK di Kabupaten Jayapura saat di temui mereka enggan berkomentas tetapi , mereka mengakui Bahwa Ijin Hak Guna Usaha bagi Perusahaan sawit di Papua telah di bekukan Presiden RI Jokowidod, sehingga mereka kaget jika ada aktifitas pembukaan lahan baru di wilayah Namblong Kabupaten Jayapura. (nesta )