Press Release

Waena, Jayapura (23 November 2017). Pemerintah menyebutkan tanah Papua sebagai “last feature” bagi investasi industri ekstraktif pertambangan, pembalakan kayu dan perkebunan skala luas. Pemerintah menerbitkan kebijakan dan kemudahan pemberian ijin skala luas untuk berinvestasi di tanah Papua. Karenanya tidak heran saat ini jumlah ijin-ijin industri ekstraktif dan berskala luas meningkat dan menyebar ke berbagai daerah di tanah Papua.

 

Sebagian besar daerah Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi sasaran investasi skala besar untuk industri pembalakan kayu, perkebunan besar dan pertambangan, yang dikendalikan dan dimiliki oleh perusahaan pemodal besar.

 

Selama dua hari, perwakilan masyarakat adat (perempuan dan laki-laki) dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Papua melakukan lokakarya dan mendiskusikan secara kritis terkait kebijakan dan keberadaan ijin-ijin industri ekstraktif yang melanggar HAM dan merugikan hak-hak masyarakat adat Papua.

 

Kepala Suku Awyu, Egedius P. Suam, mengungkapkan hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Boven Digoel dan tanah adat Suku Awyu di Kali Digoel, menjadi sasaran investasi perkebunan dan pembalakan kayu, “Pemerintah memberikan ijin kepada perusahaan tanpa ada musyawarah dan persetujuan masyarakat adat Awyu. Masyarakat mendapat ancaman dan tekanan untuk menerima keinginan perusahaan”, ungkap Egedius P. Suam.

 

Tahun 2001, terjadi peristiwa “Wasior Berdarah” yang kini berada di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Pemerintah menetapkan peristiwa tersebut merupakan salah satu kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Peristiwa tersebut bermula dari konflik masyarakat adat setempat dengan perusahaan pemegang ijin pembalakan kayu di daerah tersebut. Hingga hari ini, kekerasan dan pelanggaran HAM dengan korban penduduk asli Papua masih terjadi diberbagai daerah disekitar dan dalam areal konsesi industri pertambangan, perkebunan, pembalakan kayu dan perikanan.

 

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tembagapura, Adolvina Kuum, menjelaskan kehadiran industri pertambangan PT. Freeport Indonesia yang menguras kekayaan  tanah Amungme selama puluhan tahun telah mendatangkan malapetaka, “Sejak awal Freeport beroperasi dan hingga kini, saudara-saudara kami sudah menjadi korban, tanah kami dirampas, kebun digusur, tempat-tempat keramas dibongkar dan dikuras hasilnya, masyarakat dipindahkan dan menjadi korban kekerasan, ditahan dan disiksa tanpa proses hukum, mereka terbunuh dan dihilangkan. Sungai dan danau rusak, tercemar oleh limbah berbahaya dari mesin tambang Freeport, hingga ke daerah tanah datar dan pesisir pantai”, ungkap Adolvina Kuum, yang juga anak asli Amungme.

 

Kehadiran perusahaan-perusahaan mengatasnamakan peningkatan kesejahteraan social ekonomi, peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja, namun realitasnya tidak terjadi. Justeru semakin banyak masyarakat adat setempat kehilangan sumber ekonomi dan sumber pangan, mereka hanya menjadi buruh dan pendapatan dibawah hidup layak.

 

Perwakilan Suku Yerisiam Gua, Nabire, Sambena Inggeruhi, mengungkapkan “Saat awal saja masyarakat adat setempat, perempuan dan laki-laki, direkrut menjadi buruh kasar dan upahnya tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari usaha hasil hutan dan dusun sagu. Setelah itu masyarakat adat setempat tidak lagi kerja dan berkonflik dengan perusahaan. Kami yang memperjuangkan hak-hak masyarakat mengalami ancaman kekerasan dan dituduh dengan berbagai label miring, yang merugikan dan merendahkan martabat masyarakat adat”, jelas Inggeruhi.

 

Adolvina Kuum, menyatakan “Kami mendesak kepada pemerintah untuk mencabut ijin-ijin perusahaan tersebut, seperti PT. Freeport Indonesia, yang jelas melanggar hukum, melakukan pelanggaran HAM, merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat adat Papua hari ini dan di masa mendatang. Kami juga mendesak perusahaan menghormati standard dan instrument hak asasi manusia”, desak Adolvina Kuum.

Dalam pertemuan tersebut, peserta menghasilkan Pernyataan Maranatha dan rekomendasi, antara lain: mendesak pemerintah secara sungguh-sungguh memenuhi, mengakui, menghormati dan melindungi hak konstitusional masyarakat adat Papua, termasuk keberadaan dan hak atas tanah Orang Asli Papua;  mendesak pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, untuk melakukan peninjauan kembali dan memberikan sangsi terhadap kebijakan peraturan dan perijinan yang melanggar hak asasi manusia dan melanggar hak hidup masyarakat adat Papua, cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; serta mendesak pemerintah secara serius untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM, konflik dan keluhan masyarakat adat terkait perampasan tanah dan pengrusakan hutan skala luas, serta memulihkan hak-hak korban.

 

Jayapura, 23 November 2017

Kontak Person:

 

  1. Adolvina Kuum +62 822 3834 8314
  2. Sambena Inggeruhi +62 852 5408 7737
  3. Egedius P Suam +62 822 3854 3117
  4. Maurits Rumbekwan +62 813 4452 4394
  5. Wirya Supriyadi +62 852 4339 4009
  6. Franky Samperante +62 813 1728 6019

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *