Menteri Kehutanan menetapkan Hasil Revisi V atas
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
(PIPPIB Revisi V)

Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi  dan degradasi hutan, telah diterbitkan  Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011.

Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkansurat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.6018/Menhut-VII/IPSDH/2013 pada tanggal 13 November 2013 tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi V)”.

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru ini direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali, melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan UKP-PPP serta masukan dari para pihak terkait lainnya.

Luas areal penundaan pemberian izin baru revisi V menjadi sebesar 64.701.287 ha bertambah sebesar 24.257 ha dari Revisi IV. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan primer, pemutakhiran data hasil tata ruang, konfirmasi Bupati dan Pemegang izin lokasi yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2013 serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya izin pemanfaatan hutan yang telah habis masa berlakunya maupun adanya pemutakhiran data bidang tanah (BPN-RI).

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi Vini. Secara lengkap Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 6018/Menhut-VII/IPSDH/2013beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Kehutanan www.dephut.go.id/www.webgis.dephut.go.id.

Jakarta, 13 November  2013

Kementerian Kehutanan

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9406

By Admin