JERATPAPUA.ORG, SARMI – Rapat Konsultasih Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kontekstual Kabupaten Sarmi yang di selenggarakan hari Senin 13/3/2023 di aula BPKAD Kabupaten Sarmi, menghadirkan sejumlah Narasumber Nasional dan Narasumber lokal
Kegiatan Rapat Konsultasih ini mengusung Thema Percepatan Pembangunan Kesejahteraan yang inklusif terhadap Masyarakat Hukum Adat, Khususnya diwilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil Melalui Reforma Agraria, Masing-masing Narasumber diberikan kesempatan menyampaikan Materi, baik secara langsung bahkan secara Oneline
Setelah penyampaian Materi juga ada ruang diskusi yang di buka kepada semua pihak memberikan sanggahan atas Dinamika yang terjadi di masyarakat adat Kabupaten Sarmi secara khusus, bahkan juga kabupaten lain di Papua secara umum
Rapat Konsultasih Reforma Agraria kali ini benar- benar menjadi ruang terbaik bagi semua pihak, sehingga banyak yang mengungkapkan Fakta dari kondisi yang terjadi di masyarakat adat selama ini ( Kondisi Orang Asli Papua ) Pemilik Hak Ulayat dan Kebijakan ( Negara ) diatas Tanah Adat yang mengandung banyak Potensi Sumber Data Alam didalamnya
Program Pemetaan Wilayah Hukum adat, Peta Hak Ulayat dan regulasih yang menjamin hak-hak masyarakat pribumi menjadi bagian penting yang dibahas dalam Rapat Konsultasi ini, dengan tujuan supaya Status dan Hak-hak masyarakat adat benar-benar terintegrasi dalam mekanisme kebijakan negara yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Adat itu sendriri
Mathius Awoitauw SE M.Si sebagai Tokoh penggagas kebangkitan Masyarakat adat di tanah Tabi juga diundang hadir memberikan materi, Dalam penyampaian materinya ia banyak memberikan solusi Semangat dan dorongan untuk Masyarakat adat agar supaya bangkit dan bertindak untuk mensejahterakan dirinya melalui ruang-ruang yang diberikan negara, hal yang disampaikan ini merupakan pengalamannya saat mendorong Program Kampung Adat di kabupaten Jayapura.
Menurut Mathius, Masyarakat Adat selama ini diam, Selama UU Otsus diberlakukan di Papua, banyak Hak masyarakat adat tidak diakomodir dengan baik, Semua serius dengan hal-hal lain dalam Kebijakan Otsus, dan sulit menterjemahkan Maksud murni dari keberpihakan negara terhadap orang asli di Papua
UU Otsus merupakan Wujud keseriusan Negara untuk Masyarakat adat di papua, itu bagian dari Solusi untuk bangun Papua, masyarakat adat di papua harus memanfaatkan itu dengan baik, agar supaya ada regulasih-regulasi rujukan ditingkat daerah yang lahir untuk mendukung persoalan-persoalan diwilayah-wilayah adat secara suptansional, apalagi ada UU Desa yang hadir memperkuat masyarakat yang ada di kampung-kampung, tuturnya
Di Kegiatan yang sama pula hadir Mantan Wamen Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra SH.LL.M dan juga kepala Badan Registrasih Wilayah Adat ( Kasmita Widodo ).
Saat diskusi berkembang Kasmita Widodo juga menyampaikan beberapa hal, tentang Posisi serta kewenangan Masyarakat adat dan kebijakan-kebijakan yang sering melupakan posisi masyarakat adat, Contoh Kongkrit yang ia sampaikan dalam ruang itu adalah Kebijakan perijinan pemanfaatan SDA yang mulai berubah, lebi banyak ijin mulai dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi dan pusat, sehingga hak-hak masyarakat adat yang ada di kabupaten sampai ke tingkat kampung ( Wilayah Komunitas Masyarakat Hukum adat ) terabaikan, dan ini jelas sebuah potensi konflik berkepanjangan, bagian ini penting sekali untuk di perbaiki, sehingga Hak-hak Masyarakat adat diatas tanahnya terakomodir dalam kebijakan-kebijakan yang mengarah kepada kesejahteraan.
Usai Rapat Konsultasi, Mathius Awoitauw SE M.Si Menyerahkan Buku ” Kembali Ke Kampung Adat ” sebagai bentuk dukungan dan semangat kepada Masyarakat Adat Di Kabupaten Sarmi yang terdiri dari 5 suku besar yakni ( Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa ) Pemda Kab.Sarmi serta SKPD yang hadir, perwakilan dan masyarakat adat ( Ondoafi ), LSM yang membekap pemetaan-pemetaan hak Ulayat, juga kepada TNI & POLRI. (nesta)