Jayapura – Provinsi Papua telah mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2013-2033 di tahun yang kelima.
Setiap lima tahun sekali dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas RTRW dan apabila terjadi perubahan diatas 20% terhadap kawasan hutan, maka dapat dilakukan revisi RTRW.
Dalam Peraturan Daerda (Perda) Nomor 23 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua pasal 81 dimungkinkannya PK RTRW Provinsi lebih dari satu kali dalam lima tahun. Hal ini disampaikan oleh Yosep Watopa dari Yayasan Intsia disela-sela bedah subtansi Perda RTRW Papua, pada Jumat (31/08/2018) di Hotel Hom Tanah Hitam, Kota Jayapura.
“Keberadaan masyarakat adat Papua dalam RTRW Provinsi Papua disebutkan dalam pasal bagian umum, pasal 1 ayat 64-69 boleh dikatakan hanya menjelaskan arti dan keberadaan masyarakat adat. Sedangkan hak, kewajiban dan peran masyarakat adat belum atau tidak disebutkan secara khusus namun menjadi bagian dalam pasal 69-75 mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat secara umum,” ujar Watopa.
Di tambahkannya bahwa dalam pasal 74 ayat 3 tentang bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang disebutkan bagian a) masukan mengenai mengidentifikasikan tentang ruang sesusai dengan kearifan lokal melalui pemetaan, bagian ini mungkin dapat dilihat sebagai salah satu ruang bagi masyarakat adat didalam RTRW Papua.
Sementara itu Yosua Krakuko, salah satu pimpinan kolektif mengatakan bahwa memang ada peran keterlibatan masyarakat.
“Namun tidak secara eksplisit menjelaskan perannya seperti apa dan juga bagaimana dengan keterlibatan masyarakat adat Papua ? Sepatutnya ada klausul tentang peran masyarakat adat Papua secara detail yang diatur dalam Perda RTRW Papua,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa selain itu perlu mendapatkan perhatian adalah tentang komitmen pemerintah Provinsi Papua untuk menjaga luasan hutan sebanyak 90% dan Hutan Lindung sebesar 60%.
“Ini juga harus menjadi komitmen bersama harus harus dijaga” tegas Krakuko yang juga sebagai mahasiswa Uncen.
Beberapa isu yang mendapatkan perhatian peserta yakni tentang peran partisipasi masyarakat, ruang kelola wilayah adat, ekspansi konsesi perusahaan, konflik-konflik yang ditimbulkan dan illegal kayu olahan.
Pewarta : Wirya Supriyadi