JERATPAPUA.0RG, JAYAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi menekankan kepada Tim Evaluasi dan Peninjauan Kembali Perijinan Perusahaan-Perusahaan Kelapa Sawit dan Perusahaan Kayu di Kabupaten Jayapura yang di nilai bermasalah demi Perlindungan dan Penyelamatan Hak-hak masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Hana Hikoyabi saat membuka rapat Tim Evaluasi Perizinan Perusahaan-perusahaan nakal baik kelapa sawit dan pengolaan Kayu yang bermasalah di Kabupaten Jayapura”kita harus segera bertindak evaluasi izin-izin perusahaan ini, kita lihat apakah mereka hadir memberikan dampak bagi masyarakat adat tidak, masyarakat adat ada mendapatkan keuntungan atau tidak kalau tidak segera di tindak “ tegas Hana Hikoyabi saat membuka rapat Tim Evaluasi Perijinan di Kantor Bupati Jayapura rabu,(29/6/2022).
Selain itu hal ini tegas Hana Hikoyabi , selain perkebunan Kelapa Sawit yang di nilai banyak persoalan, dirinya juga mempertanyakan beberapa perusahaan yang mengola dan mengeluarkan kayu hasil olahan dari dalam hutan masyarakat Adat yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, apalagi mensejahterakan masyarakat adat. “ kayu yang mereka bawa keluar juga kami tidak tahu, mereka jual kemana dan bangun bangunan dimana, kami sendiri tiadk melihat bangunan yang di bangun dari olahan ratusan kubik kayu milik masyarakat adat tersebut “ungkapnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Elphina D. Situmorang tim yang telah di bentuk akan melakukan beberapa kajian, termasuk Evaluasi seluruh Perijinan yang di nilai bermasalah, karena ini merupakan Komitmen pemda, sehingga setelah rapat ini akan di lakukan beberapa pertemuan untuk mengumpulkan dokumen tambahan sebagai syarat “kami sudah membentuk Tim dan dalam waktu dekat ada beberapa point yang akan di bahas kemudian langkah seperti apa yang akan di ambil pemda dengan izin-izin Perusahaan bermasalah “ujar Asisten I .
Sebelumnya Masyarakat Adat Namblong dan Organisasi Perempuan Papua (ORPA) Namblong mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) dan PT Rimba Matoa Lestari (RML) karena dinilai banyak melakukan perusakan hutan masyarakat adat tampa sepengetahun mereka, untuk kepentingan Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah namblong.(nesta)