JERATPAPUA,ORG,JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalu Dinas Pertanian dan Perkebunan sudah mengevaluasi sebanyak 55 Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit yang beroperasi di Tanah Papua 34 dianataranya dianggap bermasalah dan tidak memberikan kontribusi sehingga akan di cabut.
Hal itu di sampaikan Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga dirinya mengaku Pada prinsipnya apa yang dikehendaki oleh masyarakat adalah tujuan dari pemerintah. Program-program pemerintah sudah seharusnya menyejahterakan masyarakat, termasuk di dalamnya perkebunan kelapa sawit. “ Saya juga sudah lama dengar kabar soal perusahaan yang bapak ibu maksudkan ini. Pada intinya, memang sudah tidak ada lagi izin baru, yang ada hanya izin-izin lama yang mau kita tertibkan,” ungkap Karel Yarangga Selasa, (19/4/2022).
Yarangga mengakui jika ada Perusahaan yang tidak beraktifitas (perusahaan) harus dicabut. Sudah ada evaluasi perizinan dari pemerintah, dari hasil evaluasi 55 perusahaan, 34 di antaranya memang harus dicabut.
Laporan Organisasi Perempuan Adat Papua (ORPA) Suku Nambolong ada Seribu Hektar Hutan Masyarakat Adat Namblong Kabupaten Jayapura, berpotensi dirusak oleh perusahaan yang memanfatkan lahan untuk aktifitas penebangan dan penggusuran lahan demi kepentingan kepentingan Perkebunan Kelapa Sawit.
“ada penggusuran lahan baru kayanya untuk persiapan pembukaan lahan sawit “ kata Rosita Tecuari.
Rosita Tecuari salah satu penggiat lingkungan mengakui, terdapat dua Perusahaan yang melakukan aktifitas pembokaran hutan dan penebangan kayu di wilayah Beneik Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura.
ada dua perusahaan yang satunya PT Permata Nusa Mandiri (PNM) untuk persiapan sawit dan yang satunya untuk Kayu karena ada bongkar-bongkar jalan di dalam area itu, ” ungkapnya saat di konfirmasi Rabu, 2 Februari 2022 (nesta)