JERATPAUA.ORG,JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Sarmi Melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup UPTD KPH Sarmi mengusulkan Lima Area untuk mendapatkan pengakuan sebagai Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik.
Hal itu di sampaikan Kepala KPH Unit 21 Dinas Kehutanan Provinsi Papua Lintas Sarmi Mambramo Raya Debora Ludia Sawen ,S.Hut,Msi
Lima Kampung yang hutannya di usulkan untuk statusnya di ubah menjadi Hutan Adat Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yakni di Distrik Pantai Barat Kampung Wartewar, Kampung Wari , Arusuar, Berawar dan Arbais.
“Sementara dalam proses pengusulan , kerjasama Dinas Kehutanan Provinsi Papua ,KPH Sarmi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi dan LSM WRI”ungkap Debora Ludia sawen,S.Hut,Msi Kepala KPH Unit 21 Dinas Kehutanan Provinsi Lintas Sarmi Mambramo Raya Jumat,(12/5/2023).
Lanjut Debora Sawen setelah proses yang mana hasil telah di serahkan ke Dinas KLHK Provinsi Papua untuk selanjutnya akan dibuat ketetapan sebagai Hutan adat . syarat utama dari pengusulan Ketetapan sebagai Hutan adat dari KLHK yakni masyarakat adat harus mengusulkan senndiri mulai dari keret, marga hingga tingkat suku batas-batas Tanah dan hutan yang di Maksudkan .
“syaratnya Masyarakat harus mengusulkan sendiri mulai dari keret, hingg tingkat suku sehingga proses ini akan lancar “jelas Debora Sawen.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH mengungkapkan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi untuk mendorong pengesahan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) , dimana masyarakat di harapkan untuk serius dan teliti dalam memproteksi hak-hak dasar mereka terutama masyarakat adat dari 5 suku di Kabupaten Sarmi .
“ hak dasar yang dimaksud supaya mereka lebih teliti lagi mengawasi apa yang bisa mereka melihat , hutan mereka , sumberdaya alam mereka bisa menjaganya “kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH rabu ,(11/5/2023).
Lanjut Asisten II wilayah adat Kabupaten Sarmi yang cukup complex baik pesisir, laut , pegunungan serta rawa memberikan manfaat besar bagi kemakmuran masyarakat adat Sarmi di 5 suku besar dengan luas wilayah yang luar biasa dari Kapitiau, Pulau 3 hingga Arboliki .
“ bagaimana kita melihat luas wilayah batas wilayah sehingga pemetaan dapat di lakukan , yang jelas pemerintah daerah Kabupaten sarmi sedang mengarah ke situ “ungkap Daniel Senis (nesta )