Sesuai amanat undang-undang penataan ruang nomor 26 tahun 2007, setiap provinsi termasuk kabupaten/ kota harus memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun berdasarkan undang-undang tersebut.
Atas dasar itu pemerintah daerah keerom telah memiliki rancangan tata ruang yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007, yang telah dituangkan kedalam peraturan daerah.
Menurut Wakil Bupati Keerom MUH Markum, S.H., Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemda Kabupaten Keerom melalui proses yang cukup panjang.
Serangkain proses tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penata ruang maupun turunannya peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11 tahun 2009 tentang pedoman persetujuan subtansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah provinsi dan tata ruang wilayah kabupaten/ kota.
“Jadi sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007, setiap provinsi, kabupaten dan kota diwajibkan memiliki rencana tata ruang wilayah yang berdasarkan undang-undang, atas dasar undang-undang itu kabupaten Keerom telah memiliki tata ruang yang disusun berdasarkan undang- undang,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan tertulisnya pada pembukaan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 tahun 2013 di Aula Kantor Bappeda, Rabu (24/9) kemarin
.
Dengan berdasarkan peraturan daerah (Perda) rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Keerom Kata MUH Markum, bukan berarti proses penyelenggaraan penataan ruang berakhir.
Menurutnya, perda ini baru merupakan awal dalam proses penyelenggaraan penataan ruang dan perda tersebut baru merupakan fondasi untuk diatasinya untuk dibangun berbagai kebijakan penataan ruang lainnya diantaranya, penyusunan rencana rinci tata ruang kabupaten maupun peraturan daerah lainnya.
“Masih banyak tugas yang kita harus laksanakan setelah ditetapkanya peraturan daerah untuk menyelenggaraan penataan ruang di kabupaten Keerom, sehingga apa yang ditetapkan dalam perda RTRW kabupaten dapat terwujut,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Keerom, Hulman Sitinjak, SE., MM., mengatakan, seluruh aparatur pemerintah diwilayah keerom harus memahami dan pengerti apa yang dimaksud rencana tata ruang wilayah (RTRW), apabila selaku pelaksana dan perencana pembangunan di Kabupaten Keerom tidak memahami dan tidak memahami RTRW bagaimana dengan masyarakat.
“Jadi kami berharap seluruh aparatur pemerintah yang ada di wilayah Keerom harus mengetahui tentang RTRW, karena arapatur pemerintah merupakan sesuatu perencana pembangunan dikabupaten Keerom,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Bappeda, Rabu (24/9) kemarin.
Oleh karena itu, seluruh stekholder terutama aparatur pemerintahan dikabupaten keerom untuk menjadi kewajiban untuk peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) bisa diketahui oleh masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Sumber : Bintang Papua