Perwakilan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji foto bersama dengan Masyarakat Adat Suku Awyu, foto : nesta/jeratpapua.orgPerwakilan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji foto bersama dengan Masyarakat Adat Suku Awyu, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Greenpeace Indonesia memaparkan bahwa perjuangan Masyarakat Adat Woro Suku Awyu dari Kabupaten Bovent Diegoel Papua Selatan dalam mempertahankan Hutan Adat mereka dari Ekspansi besar-besaran Perusahaan Perkebunan Sawit sebagai bagian dari menyikapi Fenomena alam di dunia dalam menghadapi Perubahan Iklim.

Pernyataan tersebut di sampaikan Aktivis Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji dalam pendampingannya terhadap Masyarakat Adat Woro Awyu mendaftarkan gugatan mereka kepada Pemerintah Provinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“hari ini masyarakat Adat Awyu berdiri di sini Tidak hanya untuk dirinya, melainkan untuk dunia, karena hutan Papua milik marga Woro suku Awyu adalah hutan yang sangat penting bagi seluruh dunia. Hari ini ketika kita tidak menjaga alam maka perubahan iklim dan bencananya sedang mengancam kita” tegas Sekar Sekar Banjaran Aji aktivis Greenpeace Indonesia senin,(13/3/2023).

Lanjut Sekar apa yang di lakukan marga woro untuk mengklaim ha katas Tanah dan Hutan adatnya tidak saja untuk mereka melainkan untuk seluruh masyarakat adat  Papua dan  dunia, hal itu di karenakan marga woro sedang berdiri melawan perubahan iklim yang akan terjadi di dunia.

Sementara itu Frengky Woro   salah satu tetua adat suku Awyu yang mendiami kampung Yare, Distrik Fofi Bovent Diegoel mengatakan kehadiran mereka ke PTUN Jayapura untuk mengingatkan pemerintah bahwa wilayah Hutan adat mereka merupakan wilayah ruang hidup mereka sebagai tempat mencari makan suku awyu dari marga Woro sehingga Pemerintah wajib mencabut Ijin Lingkungan Hidup serta Amdal dari PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

“pemerintah harus segera mencabut Ijin-ijin di wilayah Tanah adat kami sehingga kami suku Awyu bisa tinggal, tidur aman dan nyaman “ tegas Frangky Woro.

Masyarakat Adat Suku Awuyu  Kabupaten Bovent Diegol Provinsi Papua Selatan , menggugat secara perdata Dinas Penanaman Modan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua yang telah mengeluarkan Ijin Lingkungan Hidup Bagi Perusahaan Perkebunan Sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Gugatan yang di lakukan mereka ini di daftarkan langsung oleh Kepala Suku  Frangky Maro perwakilan dari suku Awuyu Kabupaten Bovent Diegoel Provinsi Papua Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura senin,(13/3/2023).

Franky Woro seindiri merupakan pemimpin marga Woro–bagian dari Suku Awyu. Marga Woro mendiami Kampung Yare, Distrik Fofi, Boven Digoel. Ia mengajukan gugatan ini lantaran pemerintah daerah diduga menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka.

“Kami sebagai pemilik wilayah adat tidak mendapatkan informasi tentang rencana aktivitas perusahaan. Kami juga tidak dilibatkan saat penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata Franky Woro.

Kedatangan Masyarakata Adat Awuyu tersebut tersebut di damping kuasa Hukum Masyarakat Adat Emanuel Gobay, SH yang juga Direktur LBH Papua, serta Perwakilan Greenpeace, WALHI Papua , Yayasan Pusaka dan masyarakat adat Awuyu dengan membentangkan Spanduk sebagai dukungan atas perjuangan mereka .(nesta)

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *